Tak Miliki Izin, Resepsi Warga Dibubarkan Polsek Kasui, Way Kanan, Lampung

Konten Media Partner
23 Februari 2021 12:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polsek Kasui memberi imbauan COVID-19 pada resepsi pernikahan di Kampung Kasui Lama, Way Kanan, Lampung. Selasa (23/2). | Foto : Humas Polsek Kasui
zoom-in-whitePerbesar
Polsek Kasui memberi imbauan COVID-19 pada resepsi pernikahan di Kampung Kasui Lama, Way Kanan, Lampung. Selasa (23/2). | Foto : Humas Polsek Kasui
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Way Kanan - Polsek Kasui, Polres Way Kanan membubarkan acara resepsi pernikahan di Kampung Kasui Lama Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan, Selasa (23/2).
ADVERTISEMENT
Pembubaran ini salah satu upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Kasui, AKP Abri Firdaus mengatakan petugas Polsek Kasui menerima informasi pada hari Senin (22/2) akan berlangsung resepsi pernikahan di Kampung Kasui Lama, Selasa (23/2).
"Atas informasi tersebut, kami bersama anggota Polsek Kasui, mendatangi lokasi hajatan di kediaman FA," ungkapnya.
Diketahui bahwa resepsi pernikahan tersebut terdapat perkumpulan atau kerumunan orang, panggung dan hiburan musik orgen tunggal yang tidak sesuai protokol kesehatan (prokes).
"Prokes wajib dipatuhi. Kami juga memberikan imbauan secara persuasif kepada warga yang menggelar pesta pernikahan. Kami beri penjelasan dan pemahanan," tegas AKP Abri Firdaus.
Sehubungan dengan resepsi ini, ternyata penyelenggara mengaku tidak memiliki izin baik dari Kampung, Kecamatan, Gugus Tugas COVID- 19, Koramil dan Polsek Kasui kabupaten Way Kanan.
Polsek Kasui memberi imbauan COVID-19 pada resepsi pernikahan di Kampung Kasui Lama, Way Kanan, Lampung. Selasa (23/2). | Foto : Humas Polsek Kasui
"Perkumpulan atau kerumunan orang yang dibubarkan merupakan pelanggaran protokol kesehatan sesuai dengan Perda Provinsi Lampung No. 03 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease di Provinsi Lampung," terang Kapolsek Kasui.
ADVERTISEMENT
Hal ini juga seiring dengan Surat Edaran Bupati Way Kanan, Nomor 360/71 /V.05-WK/2021 pada tanggal 21 Januari 2021 tentang pencegahan penularan penyakit Virus Corona (COVID-19) di Kabupaten Way Kanan Tahun 2021.
"Tuan rumah mengerti dan langsung menghentikan kegiatan, atas imbauan yang kami sampaikan," katanya.
Pihaknya juga berharap kepada masyarakat, agar terus disiplin menerapkan Protokol Kesehatan dengan 5M karena pada situasi pandemi saat ini masih rentan terjadinya penularan.(*)