Tak Terbukti Cabuli Stafnya, Kepala Desa di Lampung Selatan Divonis Bebas

Konten Media Partner
24 Juni 2022 11:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi persidangan. | Foto: Bella Sardio /Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi persidangan. | Foto: Bella Sardio /Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Lampung Selatan - Kepala Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candi Puro, Lampung Selatan, divonis bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), Lampung Selatan.
ADVERTISEMENT
Sidang putusan vonis terdakwa Bagus Adi Pamungkas dilakukan di Pengadilan Negeri Kalianda, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fitra Renaldo.
Bagus Adi disangkakan telah mencabuli stafnya sendiri berinisial RF, di dalam kantor Desa Rawa Selapan, pada awal Februari 2021 lalu.
Saat sidang tuntutan lalu, JPU menuntut Bagus Adi dengan penjara empat tahun dan restitusi sebesar Rp 37.600.000.
Kemudian, pada sidang putusan, terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan, Rabu (22/6).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bagus Adi Pamungkas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, kedua, ketiga dan keempat, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum tersebut" bunyi putusan Hakim Fitra Renaldo.
ADVERTISEMENT
Hakim juga meminta Jaksa untuk mengeluarkan Bagus Adi Pamungkas dari tahanannya setelah putusan tersebut dibacakan. Termasuk pemulihan hak-hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat Bagus Adi Pamungkas.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bagus Adi, Tarmizi, mengucapkan rasa syukurnya atas keadilan yang telah ditegakkan oleh PN Kalianda dari kasus yang ditanganinya.
Yang menurutnya, Majelis Hakim sudah benar atas keputusannya dan sangat jeli melihat fakta-fakta selama proses persidangan.
"Fakta-fakta di persidangan mendukung putusan itu, dari keterangan saksi, ahli dan lainnya, serta alat bukti yang dihadirkan itu tidak ada yang mengarah bahwa Bagus Adi Pamungkas ini melakukan perbuatan cabul tersebut, Hakim jeli melihat itu, dan akhirnya kita lihat majelis sependapat dengan kami bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah," kata Tarmizi saat dihubungi Lampung Geh, Jumat (24/6).
ADVERTISEMENT
Soal laporan balik terhadap RF yang mengaku dicabuli oleh terdakwa, sehingga mendapat pandangan negatif masyarakat, Tarmizi pun menyerahkan seluruhnya kepada pihak keluarga kliennya.
"Kita diskusikan dengan pihak keluarga dulu, pelaporan bisa saja terjadi, karena ini sesuatu hal yang dianggap aneh, tentunya ini akan kita pikirkan, kami tim kuasa hukum akan mendampingi," pungkasnya. (*)