Tampak Tak Peduli ETLE, Setiap 5 Menit Ada 34 Pelanggaran di Bandar Lampung

Konten Media Partner
10 Agustus 2022 20:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perempatan TL Tamin, Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Perempatan TL Tamin, Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Keberadaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera tilang elektronik ternyata masih tak dipedulikan pengendara di Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Bukan tanpa alasan, Lampung Geh mencoba memperhatikan arus lalu lintas di Traffic Light (TL) Tamin, Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Rabu (10/8).
Dari pantauan Lampung Geh pada pukul 15.21-15.31 WIB, didapati 44 pengendara yang menerobos lampu merah atau melanggar traffic light.
Dalam 10 menit pantauan tersebut pun, ada 25 pengendara yang melanggar rambu verboden, yakni 13 pelanggaran rambu dilarang melaju lurus di Jalan H Agus Salim dari arah Tanjung Karang Pusat ke arah Sukadana Ham.
Antrean kendaraan menunggu lampu hijau TL Tamin di jalan H Agus Salim, Tanjung Karang Pusat, Rabu (10/8) sore hari. | Foto: Lampung Geh
Kemudian, sebanyak 12 pelanggaran rambu dilarang belok kanan, dari Jalan Tamin ke Jalan H Agus Salim arah Sukadana Ham.
Jika dijumlahkan maka dalam 10 menit didapati 69 pengendara yang bandel atau per 5 menit 34-35 pelanggaran. Bahkan, jika dihitung rata-rata ada 6-7 pelanggaran per menit nya di perempatan TL Tamin Kota Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Perempatan TL Tamin ini juga dilengkapi kamera tilang elektronik atau ETLE yang dipasang untuk mempermudah penindakan polisi terhadap para pelanggar.
Antrean kendaraan menunggu lampu hijau TL Tamin di jalan H Agus Salim, Tanjung Karang Pusat, Rabu (10/8) sore hari. | Foto: Lampung Geh
Sayangnya, keberadaannya serasa tak dipedulikan. Walaupun pemasangan telah dilakukan lebih dari 1 tahun tetapi masih banyak pelanggaran.
Padahal berdasar aturan yang tertera, melanggar rambu-rambu bisa dikenakan denda hingga Rp 500 ribu.
Hal ini sesuai yang tercantum pada Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 "Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu". (*)