news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tanya Bea Cukai: Mengapa Rokok Tanpa Pita Cukai Dilarang Beredar di Lampung?

Konten Media Partner
5 Juli 2022 19:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemusnahan 22 juta batang rokok tanpa pita cukai di Lampung. | Foto: Bea Cukai Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan 22 juta batang rokok tanpa pita cukai di Lampung. | Foto: Bea Cukai Lampung
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) dan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung sering menindak peredaran rokok tanpa pita cukai.
ADVERTISEMENT
Bahkan, dalam satu semester telah memusnahkan 22.357.340 atau 22,3 juta batang rokok tanpa pita cukai dari hasil penindakan Bea Cukai Sumbagbar pada tahun 2021.

Lalu, mengapa peredaran rokok tanpa pita cukai dilarang di Lampung?

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sumbagbar, Kunto Prasti Trenggono mengatakan, bea cukai sangat concern memerangi peredaran tembakau ilegal di wilayah Sumbagbar, termasuk Lampung.
"Karena yang pertama yaitu mendistorsi pasar rokok yang legal, sehingga peredaran rokok yang ilegal membuat persaingan rokok yang tidak fair," kata Kunto.
Selain itu, penerimaan negara karena peredaran tembakau tanpa pita cukai ini sangat berpengaruh.
"Potensi penerimaan negara berkurang dengan adanya peredaran rokok yang ilegal ini," terangnya.
Di samping soal penerimaan negara yang berkurang, adanya peredaran rokok ilegal ini sangat menghambat pemerintah menekan peredaran rokok.
ADVERTISEMENT
"Dan satu yang paling penting, sebetulnya cukai itu dikenakan bukan hanya untuk keuangan negara, tetapi juga upaya pemerintah untuk menekan konsumsi rokok. Sehingga kalau seandainya ada rokok yang tidak membayar cukai tentunya ini juga mengganggu pemerintah menekan peredaran rokok ini," kata Kunto.
Dalam memerangi rokok ilegal ini, Bea Cukai Sumbagbar juga melakukan pengawasan di sejumlah wilayah distribusi.
"Kita membawahi Bakauheni yang merupakan pintu gerbang dari Jawa ke Sumatera atau dari Sumatera ke Jawa. Di situ kita lakukan pengawasan, kita lakukan pemeriksaan, baik itu truk, bis. Bahkan banyak kendaraan pribadi yang digunakan untuk membawa hasil tembakau ilegal ini," jelasnya.
Bahkan, di daerah pemasaran juga dilakukan pengawasan terhadap toko-toko yang menjual rokok ilegal. "Sehingga kita bisa melakukan penindakan di situ. Tentunya usaha-usaha kami dibantu dengan humas yang rutin melakukan sosialisasi," pungkasnya. (*)
ADVERTISEMENT