news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tanya Polisi: Cara Bayar Denda Tilang ETLE Saat Ops Zebra 2022 di Bandar Lampung

Konten Media Partner
3 Oktober 2022 19:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bandar Lampung, Ipda Gunawan saat menunjukkan surat konfirmasi tilang ETLE. | Foto: Bella Sardio/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bandar Lampung, Ipda Gunawan saat menunjukkan surat konfirmasi tilang ETLE. | Foto: Bella Sardio/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi fokus utama penilangan di Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Beberapa pelanggaran yang bisa terekam kamera ETLE antara lain, pelanggar lampu lalu lintas, kecepatan melebihi batas, mengemudi sambil mengoperasikan HP, lawan arus lalu lintas, tidak menggunakan helm, safety belt, dan lain-lain.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP M Rohmawan melalui Kanit Gakkum Ipda Gunawan menerangkan, cara bayar denda tilang salah satu pelanggar yang tertangkap kamera ETLE.

1. Pengendara yang bandel bakal ter-capture di komputer ETLE

"Nanti komputer akan merekam, secara otomatis dan terbentuk surat tilang lengkap isi penjelasan pelanggaran yang dilakukan pengendara," kata Gunawan saat diwawancarai Lampung Geh, Senin (3/10).
Petugas ETLE di Command Center Polresta Bandar Lampung. | Foto: Bella Sardio/Lampung Geh
Pelanggaran forbidden di TL Tamin Kota Bandar Lampung. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
Pelanggaran tidak menggunakan helm di JPO UBL Jalan ZA Pagar Alam Kota Bandar Lampung. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh

2. Surat konfirmasi diantarkan ke alamat sesuai STNK

"Nanti dikirim ke alamat tertera pada STNK oleh Kantor Pos," lanjut Gunawan.
Surat konfirmasi tilang ETLE yang ditampilkan di komputer Command Center Polresta Bandar Lampung. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh

3. Pelanggar melengkapi data secara online atau langsung ke Command Center Polresta Bandar Lampung

"Jika surat sudah sampai ke pemilik kendaraan, maka pemilik harus melengkapi data melalui website atau barcode di surat yang dikirimkan," kata Gunawan.
Command Center Polresta Bandar Lampung. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
Namun, jika kebingungan dengan konfirmasi secara online, pemilik kendaraan bisa datang langsung ke Command Center dan menemui petugas ETLE.
ADVERTISEMENT

4. Konfirmasi dan membayar secara online melalui BRIVA.

Setelah melengkapi data dan nomor handphone, akan dikirimkan kode BRIVA untuk pembayaran denda ETLE.
"Bisa dibayar langsung setelah dapat kode BRIVA. Mobile banking atau ke bank terdekat," terang Gunawan.
5. Pembayaran selesai, pemilik kendaraan tak ada denda ETLE lagi.
Di samping itu, Gunawan mengingatkan, ada batas konfirmasi untuk ETLE yakni, 7 hari setelah pengiriman surat konfirmasi.
"Kalau tidak bayar, maka akan diblokir STNK-nya," kata Gunawan.
Apa bila tidak membayar, ketika akan membayar pajak tidak bisa karena masih ada pemblokiran dari ETLE ini.
"Jika sudah bayar, baru bisa melakukan pembayaran pajak di Samsat," pungkasnya. (*)