Terbukti Jadi Muncikari, Remaja di Sorong Divonis 5 Tahun Penjara

Konten Media Partner
25 Maret 2019 17:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Febi Yuliana (18) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (25/3) | Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Febi Yuliana (18) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (25/3) | Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Febi Yuliana (18), warga Jalan KH Mas Mansyur, RT 001, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, divonis 5 tahun penjara. Hal ini lantaran remaja tersebut terbukti menjual seorang wanita berinisial NEP (19) untuk bekerja sebagai terapis pada panti pijat 'plus-plus' di Sorong, Papua Barat.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Masriyati menetapkan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah. Ia bersalah atas Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Febi Yuliana selama 5 tahun dengan denda pidana sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan," putus majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelumnya JPU Sabi'in menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara dengan denda pidana sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum, terdakwa Febi Yuliana menyatakan terima atas putusan hakim.
ADVERTISEMENT
Ketika hendak keluar dari ruang sidang dengan muka yang memerah, Febi menangis dan langsung memeluk sang ayah yang juga hadir dalam persidangan.
Peristiwa itu bermula pada 1 September 2018 saat terdakwa Febi mamasang sebuah iklan lowongan pekerjaan di akun Facebook miliknya.
Lalu saksi sekaligus korban (NEP) bertanya kepada Febi terkait lowongan pekerjaan tersebut. Febi menjawab lowongan tersebut untuk bekerja menjadi terapis di salon pijit tradisional.
Keesokan harinya, terdakwa menghubungi NEP melalui Facebook untuk menanyakan terkait tawaran pekerjaan itu dan saat itu korban menyanggupinya. Kemudian terdakwa menyuruh korban agar bersiap-siap karena esok hari akan diperkenalkan dengan Fransiska (rekan terdakwa).
Kemudian NEP bertanya kepada terdakwa "Siska itu siapa?" dan Febi menjawab "Itu anaknya Bunda (sebutan muncikari panti pijat)." Selanjutnya, pada 3 September 2018, korban menuju ke Bandara Radin Inten dan tiba sekitar pukul 17.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Saat itu korban bertemu dengan Febi dan diperkenalkan dengan Fransiska. Lalu Fransiska menyerahkan uang sebanyak Rp400 ribu kepada Febi, kemudian Fransiska memesan tiket pesawat untuk keberangkatan ke Sorong, Papua Barat esok hari.
Pada 5 September 2019, korban sampai di Bandara Sorong, Papua Barat dengan dijemput oleh seorang laki-laki dan diantar ke Salon Pijet Tradisional Galaxy milik Dian Wulandari (ibu dari Fransiska). Setelah bertemu, korban langsung bekerja dengan diberikan sebuah training pijat plus-plus.
Setelah 2 minggu bekerja, korban melakukan pemijatan sekaligus berhubungan badan dengan para tamu dan mendapat bayaran Rp600 ribu dengan rincian Rp100 ribu untuk uang kamar sedangkan Rp500 ribu untuk fee setelah berhubungan badan dengan tamu.
Karena merasa tidak terima diperlakukan seperti itu, kemudian NEP menghubungi orang tuanya agar segera menjemputnya. Akhirnya pihak keluarga menjemput NEP dengan membawa anggota Kepolisian Polres Sorong, Papua Barat.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa terdakwa Febi Yuliana melakukan perdagangan orang (Human Traficking) terhadap korban NEP dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp2,9 juta dari Dian Wulandari.(*)
---
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
Editor : M Adita Putra