news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Terbukti Pungli, Oknum PNS ATR/BPN Pringsewu Divonis 6 Bulan Penjara

Redaksi Lampung Geh
Media Online Punya Masyarakat Lampung | Partner Resmi 1001 Startup Media Online Kumparan
Konten dari Pengguna
14 Februari 2019 16:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Redaksi Lampung Geh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dewi Febrianti (31) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (14/2) | Obbie Fernando/Lampunggeh.co.id
Lampunggeh.co.id, Bandar Lampung - Dewi Febrianti (31) warga Jalan Kejaksaan, Gang Mangga, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu yang merupakan oknum PNS Bidang Kasubsi Penetapan Hak dan Pemberdayaan Masyarakat Kantor ATR/BPN Pringsewu divonis 6 bulan penjara atas kasus pungutan liar (pungli) dalam mengurus berkas balik nama bidang tanah.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Novian Saputra mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah atas Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 A Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dewi Febrianti selama 6 bulan dengan denda pidana sebesar Rp. 25 juta subsidair 1 bulan kurungan," putus majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (14/2).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelumnya JPU Ferdy Andrian menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara dengan denda pidana sebesar Rp. 25 juta subsidair 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Atas tuntutan tersebut, JPU dan kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, peristiwa korupsi itu bermula pada Jumat, 16 Maret 2018 sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu terdakwa menghubungi karyawan kantor pejabat pembuat akta tanah (PPAT) milik korban Hafsah Desiana melalui Rista namun tidak aktif.
Kemudian terdakwa kembali menelpon karyawan lainnya yakni Ari Susanti, dalam percakapan tersebut terdakwa menanyakan pembayaran dalam pengurusan biaya balik nama bidang tanah sebesar Rp. 2,1 juta.
Satu minggu kemudian pada Jumat, 23 Maret 2018 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa dan korban berjanjian untuk bertemu Jalan Pemuda, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu yang tepatnya di depan bimbingan belajar Kumon.
Ketika bertemu di lokasi, korban datang dengan menggunakan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam dan kemudian terdakwa masuk kedalam mobil korban. Disaat itu, korban langsung menyerahkan amplop putih yang berisikan uang sebesar Rp. 2,1 juta kepada terdakwa.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, korban telah melapor ke Polres Tanggamus terkait pungutan liar yang dilakukan oleh terdakwa sebagai pegawai ATR/BPN Pringsewu dalam pengurusan roya, cek dan balik nama.
Kemudian anggota kepolisian langsung melakukan pengintaian dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya anggota kepolisian langsung membawa terdakwa ke Mapolres Tanggamus guna pemeriksaan lebih lanjut.(*)
Laporan reporter Lampunggeh Obbie Fernando
Editor : M Adita Putra