Terbukti Suap Bupati Mesuji Sibron Aziz dan Kardinal Divonis 2,3 Tahun

Konten Media Partner
13 Juni 2019 13:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Sibron Aziz (kanan) dan Kardinal (kiri) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (13/6) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Sibron Aziz (kanan) dan Kardinal (kiri) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (13/6) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Dua terdakwa kasus suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji yakni Sibron Aziz dan Kardinal divonis 2 tahun 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (13/6).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang agenda putusan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Novian Saputra menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 1 Sibron Aziz selama 2 tahun 3 bulan dan denda pidana sebesar Rp 200 juta subisder 3 bulan kurungan," putus Majelis Hakim.
Serupa juga untuk terdakwa 2 Kardinal, yang divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dan denda pidana sebesar Rp 100 juta subisder 1 bulan kurungan.
Mendengar vonis itu, terdakwa Sibron Aziz dan terdakwa Kardinal melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima atas putusan tersebut.
Sementara, Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang diwakili Subari Kurniawan menyatakan pikir-pikir.
JPU KPK Subari Kurniawan saat diwawancarai awak media di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (13/6) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
"Kita kan punya pimpinan, jadi kita laporan ke pimpinan dulu. Kalau kita menerima bisa jadi pimpinan banding. Karena SOP kita setelah putusan kita lapor ke pimpinan apa pendapat kita didisposisikan ke pimpinan," kata Subari saat diwawancarai.(*)
ADVERTISEMENT
---
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
Editor : aditaputraa