Terkait Lahan Parkir di Kolong Flyover MBK, Owner Lady Fame: Sudah Izin Dishub

Konten Media Partner
3 April 2021 18:03 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lahan parkir Lady Fame di bawah jembatan layang (Flyover) MBK, Sabtu (3/4/2021) | Foto: Roza Hariqo/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Lahan parkir Lady Fame di bawah jembatan layang (Flyover) MBK, Sabtu (3/4/2021) | Foto: Roza Hariqo/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Persoalan lahan parkir kendaraan pengunjung Lady Fame yang menggunakan fasilitas umum di bawah jembatan layang (flyover) Mall Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung menuai kritik masyarakat.
ADVERTISEMENT
Owner Lady Fame, Yulia Purba, angkat bicara terkait tudingan menggunakan fasilitas umum tersebut. Yulia mengatakan sudah mendapat izin resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung, izin tersebut diberikan kepada pemilik ruko yang mereka sewa.
"Terkait area parkir yang sedang ramai dibicarakan, saya bertindak atas adanya izin dari dinas terkait, Dishub. Izin tersebut sudah dikeluarkan secara resmi kepada bapak Jacub, pemilik ruko yang saya pakai untuk usaha," kata Yulia yang ditulis melalui stories akun Instagram pribadinya.
"Adapun pengelolaan diserahkan pada swadaya masyarakat setempat, atas nama Bapak Roni dan timnya," tambahnya.
Izin Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung terkait penggunaan lahan parkir di kolong Flyover MBK | Foto: Ist.
Yulia mengungkap, ia tidak pernah menerima sepeserpun dari pemasukan parkir. Bahkan pihaknya yang mengeluarkan biaya untuk pengelolaan lahan parkir, seperti membayar tukang parkir agar customer-nya tidak perlu membayar parkir lagi.
ADVERTISEMENT
"Sejak April 2017, 1 rupiah pun saya tidak pernah menerima pemasukan dari parkir. Yang ada saya yang mengeluarkan biaya untuk pengelolaan lahan parkir, memberikan kompensasi pada tukang parkir melalui program gratis parkir. Bahkan jika terjadi kemalingan, kehilangan di area parkir kami yang tetap bertanggung jawab," ungkapnya.
Dalam surat izin yang dikeluarkan sejak 1 Maret 2021 oleh Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Nomor 551/31/12/03/2021 tersebut menyatakan pihaknya tidak berkeberatan untuk memanfaatkan lahan yang ada sebagai lahan parkir. Surat tersebut ditandatangi oleh Kepala Dishub Kota Bandar Lampung, Ahmad Husna. (*)