Terkait Penangkapan Syamsul Arifin, Pihak Keluarga Berikan Klarifikasi

Konten Media Partner
24 Oktober 2020 19:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Syamsul Arifin, Mantan Ketua AKLI Lampung, saat dilimpahkan ke Kejati Lampung, Rabu (23/9) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Syamsul Arifin, Mantan Ketua AKLI Lampung, saat dilimpahkan ke Kejati Lampung, Rabu (23/9) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Terkait penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO), Mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Lampung, Syamsul Arifin, pihak keluarga memberikan hak jawab.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan oleh, Ziggy Zeaoryzabrizkie, anak dari Syamsul Arifin yang memberikan klarifikasi terkait penangkapan ayahnya melalui surat elektronik (surel) yang dikirimkannya ke redaksi Lampung Geh.
Dalam klarifikasi melalui hak jawabnya, Ziggy membantah jika ayahnya selalu berpindah-pindah tempat selama masa pencarian pihak kepolisian.
"Secara logika, berpindah-pindah Jakarta-Lampung selama masa PSBB tidak mungkin semudah itu, jadi ini hanya hiperbola saja," Sabtu (24/10).
"Saya dapat bersaksi bahwa Syamsul Arifin ada di rumah kami yang jaraknya hanya 4 menit dari Polda Lampung selama masa pengintaian yang diungkapkan, dan baru berangkat ke Jakarta untuk keperluan pekerjaan dan menjenguk anak karena baru ada pelonggaran PSBB. Baru sekali itu saja ke Jakarta, karena mendengar kabar bahwa, meski PSBB Jakarta baru diperketat tanggal 14 September 2020 lalu, untuk masuk ke Jakarta relatif mudah karena tidak lagi dipersyaratkan PCR dan rapid test," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Dalam berita sebelumnya, petugas juga menyita barang bukti berupa handphone. Tetapi ia menjelaskan bahwa handphone yang dimaksud tersebut juga tak ada dalam masa persidangan.
"Saat ini persidangan pokok perkara telah mencapai persidangan ketiga sejak dimulai di tanggal 13 Oktober 2020 kemarin. Akan tetapi, handphone yang disebut-sebut ini belum juga muncul pada daftar barang bukti, pun tidak dibawa ke persidangan oleh JPU. Saat dikonfirmasi oleh rekan saya, David Sihombing pada tanggal 25 September 2020 lalu, Jaksa ST juga menyatakan tidak ada yang menyerahkan HP yang diklaim sebagai barang bukti tersebut kepadanya. Kami juga terus berusaha meminta kembali handphone tersebut akan tetapi belum digubris," terang dia.
Menurutnya Syamsul Arifin pun tak pernah mangkir selama masa pemeriksaan kepolisian. Ia juga membantah jika ayahnya dilakukan penjemputan paksa oleh petugas.
ADVERTISEMENT
"Pihak kepolisian sendiri telah mencantumkan BAP Pemeriksaan ayah saya tertanggal 1 Mei 2013 sebagaimana yang telah terungkap dalam sidang perkara pokok yang berjalan sejak tanggal 13 Oktober 2020, sehingga ayah saya tidak pernah mangkir dari panggilan polisi, bebernya.
"Juga, tidak pernah terjadi penjemputan paksa, melainkan sejumlah oknum polisi datang membawa surat penggeledahan dengan nomor Sp.Dah/13/VII/2013/Ditreskrimsus yang tidak disertai izin Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 33 ayat (1) KUHAP pada tanggal 18 Juli 2013. Kala itu, penyidik ditolak melakukan penggeledahan oleh saya, ayah saya tidak kabur melainkan polisi yang gagal menggeledah karena tidak memenuhi syarat," pungkasnya.(*)