Terkait Pengawasan Penjualan Bahan Kimia, Ini Kata Wakapolda Lampung

Konten Media Partner
21 Maret 2019 17:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Wakapolda Lampung Brigjen Pol Teddy Minahasa saat diwawancarai awak media | Foto : Ist.
Lampung Geh, Bandar Lampung - Menanggapi pemberitaan terkait instruksi Mabes Polri untuk berkoordinasi dengan toko yang menjual bahan kimia secara bebas agar setiap pembelinya untuk di data. Wakapolda Lampung Brigjen Pol Teddy Minahasa mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan pengawasan.
ADVERTISEMENT
"Sudah ada, enggak mungkin surat edaran tidak kita tindak lanjuti," ujarnya kepada awak media, Rabu (20/3) kemarin.
Dilansir dari Bisnis.com, sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo telah menginstruksikan kepada setiap Polda untuk melakukan pendataan pembeli bahan kimia di setiap toko.
Menurutnya itu dapat meminimalisir para pelaku terorisme untuk membuat suatu alat peledak dengan bahan kimia yang dijual bebas tersebut.
"Jadi Polri perlu mendapatkan informasi siapa saja yang beli bahan kimia itu dari toko-toko kimia yang ada. Karena kita harus melakukan pencegahan agar bahan kimia itu tidak disalahgunakan untuk membuat bom," tuturnya, Senin (18/3) dilansir dari Bisnis.com
Saat ini, lokasi penjualan bahan kimia di wilayah Bandar Lampung terpantau belum terlihat lantaran saat reporter Lampung Geh mencari toko-toko yang menjual bahan kimia hingga kini belum juga ditemukan. (*)
ADVERTISEMENT
---
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
Editor : M Adita Putra