Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Terkait Penyegelan Penunggak Pajak, BPPRD Bandar Lampung: Tak Ada Tebang Pilih
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung memastikan tidak ada tebang pilih terhadap penyegelan tempat makan yang menunggak pajak, Jumat (11/6).
Sebelumnya, Tim Khusus Penegakan Pajak Kota Bandar Lampung menyegel Bakso Son Haji Sony I, RM Begadang II, RM Padang Jaya, dan Geprek Bensu. Tindakan ini diambil sebagai upaya tegas terhadap tempat makan yang menunggak pajak dan tidak memasang tapping box atau alat perekam pembayaran.
Pihak yang terkena sanksi penyegelan sementara tersebut, berhak mengajukan permohonan pembukaan kembali ke Pemkot Bandar Lampung dengan catatan menyelesaikan kewajibannya.
"RM Begadang, Padang Jaya, Geprek Bensu, sudah selesai urusannya. Geprek bensu sudah bayar, kalau yang seperti Begadang sudah menandatangani pakta integritas, bersiap mengikuti ketentuan dan mengakui kesalahan," ujar Kepala BPPRD Bandar Lampung Yanwardi.
Pihaknya mengimbau yang masih ada tunggakan dan belum memakai tapping box agar segera membayar tunggakannya.
"Ada restoran yang besar dan ada yang kecil juga, kita mengambil yang besar-besar dulu, dan tidak akan tebang pilih," katanya.
Dari penyegelan tersebut, Yanwardi menyebut, cukup berdampak positif terhadap penunggak pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.
"Sudah ada beberapa yang membayar, yang tadinya agak susah, sudah mulai membayar. Seperti yang saya sampaikan kepada mereka, jangan sampai tim yang turun, segera bayarkan," sebutnya.
Hingga saat ini, lanjut Yanwardi, sudah ada sekitar Rp 400 juta tunggakan pajak yang dibayarkan. Ke depan pihaknya akan melakukan audit dan evaluasi terhadap pemakaian tapping box yang tersebar di seluruh restoran dan rumah makan. (*)
ADVERTISEMENT