Terkait Tuntutan LSM GMBI, Ini Tanggapan Pemkot Kota Bandar Lampung

Konten Media Partner
17 Juli 2019 17:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Masa LSM GMBI yang memenuhi pintu masuk Pemkot Bandar Lampung | Foto : Rafika Restiningtias/ Lampung Geh
Lampung Geh, Bandar Lampung - Perihal pengajuan tuntutan dugaan penyalahgunaan lahan terbuka hijau, Pemerintah Kota Bandar Lampung mengadakan audiensi bersama warga dan LSM GMBI, Rabu (17/7).
ADVERTISEMENT
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Sukarma Wijaya menjelaskan terkait tuntutan warga yang diduga ada sekitar 20 yang menempati lokasi sebagai pedagang untuk diberikan bantuan tidak untuk mengosongkan tempat dengan semena-mena, pedagang berharap adanya operasional untuk pemindahannya dari lokasi tersebut.
"Warga menuntut agar jika diminta mengosongkan lokasi tidak dipaksakan semena-mena, untuk diberikan bantuan nantinya dan diperlakukan secara manusiawi, kami sudah memfasilitasi dengan mengajak PT HKKB namun melalui pengacaranya menyampaikan bahwa itu menjadi lokasi yang menjadi haknya," ujarnya.
Masa LSM GMBI yang memenuhi pintu masuk Pemkot Bandar Lampung | Foto : Rafika Restiningtias/ Lampung Geh
Ia pun mengatakan akan melakukan peninjauan perihal penutupan akses jalan untuk umum yang dilakukan PT HKKB, jika terbukti maka pihak Pemkot akan berkoordinasi dengan PT HKKB.
"Kami akan tinjau dahulu lokasinya, lahan tersebut termasuk garis sepadan bangunan atau bukan, kalau itu mengganggu kepentingan umum akan kita bicarakan," jelasnya.(*)
ADVERTISEMENT
---
Laporan reporter Lampung Geh Rafika Restiningtias
Editor : Asa Nirwana