Tersandung Korupsi, Bupati Mesuji Khamami Jalani Sidang Perdana

Konten Media Partner
27 Mei 2019 20:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bupati Mesuji Nonaktif Khamami (kiri/berdiri) bersama dengan adiknya Taufik Hidayat (kiri/duduk) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (27/5) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sidang perdana dalam agenda dakwaan kasus suap fee proyek infrastruktur atas terdakwa Bupati Mesuji nonaktif Khamami bersama dengan adiknya Taufik Hidayat mulai digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (27/5).
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang diketuai Subari Kurniawan membacakan surat dakwaan atas kedua terdakwa tersebut.
Dalam dakwaan itu, bahwa terdakwa I Khamami selaku Bupati Mesuji bersama dengan terdakwa II Taufik Hidayat dan Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Sekdis PUPR) Kabupaten Mesuji (penuntutan terpisah) serta Najmul Fikri selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Mesuji telah melakukan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan tindak kejahatan.
"Yaitu telah menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sejumlah Rp 1,5 miliar dari Sibron Azis selaku pemilik Subanus Grup dan Kardinal selaku pelaksana lapangan PT Jasa Promix Nusantara dan CV Sesilia Putri dan uang sejumlah Rp 850 juta dari rekanan yang mengerjakan proyek di bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Mesuji TA 2018," tuturnya di persidangan.
ADVERTISEMENT
Seharusnya, uang tersebut patut diduga bahwa hadiah atau janji diberikan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
"Yaitu terdakwa I Khamami, terdakwa II Taufik Hidayat dan Najmul Fikri mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang tersebut agar terdakwa I selaku Bupati Mesuji memberikan jatah proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018 kepada Sibron Aziz dan Kardinal," terang Subari.
Selaku penyelenggara negara, sudah seharusnya berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Dan juga pada Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pada Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah.(*)
---
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
Editor M Adita Putra