Tertangkap Bawa Narkoba 4,097 Kg, Pengedar Ini Terancam Penjara Seumur Hidup

Konten Media Partner
23 Februari 2021 20:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigadir Jenderal (Pol) Jafriedi menunjukkan Barang bukti Narkotika, Selasa (23/2). | Foto : Bella Sardio/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigadir Jenderal (Pol) Jafriedi menunjukkan Barang bukti Narkotika, Selasa (23/2). | Foto : Bella Sardio/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pengedar Narkoba diduga jenis sabu seberat 4,097 kg yang diamankan pihak BNN Provinsi Lampung terancam kurungan penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigadir Jenderal (Pol) Jafriedi menjelaskan dalam ekspos kasus narkoba bahwa perbuatan yang dilakukan LA (47) dan EJ (44) ini membuat mereka terancam penjara seumur hidup dan denda maksimal 10 Miliyar, Selasa (23/2).
"Pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2019 tentang Narkotika. Ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup dan atau penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar," terangnya.
Brigadir Jenderal (Pol) Jafriedi juga mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku pengedar, ini adalah tindakan kedua kalinya.
"Jadi berdasarkan informasi bahwa ini yang kedua kali, yang pertama kali dengan modus yang sama dengan masuk bungkus karung beras dan melalui mobil ALS ke Ciara Condong Bandung. Tapi yang dibawa uji coba 1 kilogram. Jadi 1 kg coba berhasil, dia sendiri yang membawa dia sendiri yang mengedarkan ke Bandung," jelasnya.
Barang bukti non Narkotika antara lain Handphone, uang tunai, dan beras. Selasa (23/2). | Foto : Bella Sardio/Lampung Geh
Kala itu, pada pengedaran pertama dibawanya seberat 1 kg habis dalam kurun waktu 7 hari. Pengedarannya diakui pada tahun 2020. Cara yang digunakan untuk mengamankan narkotika tersebut dengan menempati kontrakan kemudian pindah kontrak lagi.
ADVERTISEMENT
"Untuk yang kedua ini, ia (TM) bawa barangnya lagi. Ini yang kedua sekitar 4 kg sekian gram," lanjutnya.
Modus yang dilakukan pembeli bayar lewat nomor rekening salah satu orang yang ada di Aceh. Orang tersebut berinsial TN yang menjadi DPO BNN Provinsi Lampung.
Dalam keterangan pelaku, upah yang didapatkan dari TN untuk mengedarkan narkotika tersebut hingga Rp 60 juta untuk 4 kg yang akan dibawa ke Jawa Barat.(*)