Tertarik Jadi Puteri Hutan Indonesia, Korban Diperdaya Hingga Merugi Rp 4 Juta

Konten Media Partner
1 Juli 2020 18:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang virtual atas perkara ITE penipuan ajang pemilihan Puteri Hutan Indonesia, Rabu (1/7) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang virtual atas perkara ITE penipuan ajang pemilihan Puteri Hutan Indonesia, Rabu (1/7) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Nasib malang dialami SNS, alih-alih tertarik menjadi Puteri Hutan Indonesia sebagai impiannya, kini hanya berganti menjadi luka.
ADVERTISEMENT
Ya, wanita asal Kota Bandar Lampung ini telah berhasil ditipu oleh Indra Saputra (30) yang mengaku sebagai Manager Puteri Hutan Indonesia Wilayah Sumatera.
Kasus itu berawal Kamis (25/7/2019) sekitar pukul 15.30 WIB. Pada itu saat korban yang sedang berada di rumah neneknya melihat postingan di akun Instagram dengan nama akun Puteri Hutan Indonesia yang memposting tentang ajang pemilihan Puteri Hutan Indonesia.
"Disitu tercantum nomor handphone Terdakwa Indra Saputra dengan nomor 0812-2018-XXXX," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iskandarsyah.
Lantaran tertarik akan postingan ajang pemilihan Putri Hutan Indonesia itu, korban kemudian menghubungi nomor handphone yang tertera.
"Setelah tersambung, terdakwa mengaku sebagai Manager Wilayah Sumatera dalam ajang Pemilihan Putri Hutan Indonesia tersebut," paparnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Indra juga mengirimkan informasi mengenai ajang pemilihan itu. Karena SNS tertarik lalu postingan tersebut dicetak oleh korban.
"Terdakwa memberikan informasi kepada korban jika ingin mengikuti ajang pemilihan Puteri Hutan Indonesia tersebut harus mengirimkan uang sebesar Rp 6 juta," jelas dia.
Indra meminta agar uang tersebut di transfer ke rekeningnya dalam dua tahap. Tahap pertama uang muka sebesar 40 persen dari total biaya karantina yang dibayarkan dengan ketentuan maksimal tujuh sampai empat belas hari setelah perjanjian ditandatangani.
"Tahap kedua pelunasan biaya karantina dibayarkan maksimal sembilan puluh hari sebelum penyelenggaraan acara berlangsung," ujar Iskandarsyah.
Terpedaya, pada Rabu (7/8/2019) korban akhirnya menransfer uang sebesar Rp 2,4 juta ke rekening Bank BTPN atas nama Dedi Indra Saputra sebagai uang muka 40 persen dari biaya karantina.
ADVERTISEMENT
"Karena didesak terus oleh terdakwa agar saksi korban segera melunasi sisa biaya administrasi tersebut, maka pada tanggal 6 Januari 2020 saksi korban menransfer kembali sebesar Rp 1,6 juta," terangnya.
Suasana sidang virtual atas perkara ITE penipuan ajang pemilihan Puteri Hutan Indonesia, Rabu (1/7) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
Setelah ditransfer untuk kedua kalinya, Indra menghilang dan tidak bisa dihubungi oleh korban. Akibatnya SNS merugi Rp 4 juta lantaran tertipu oleh Indra Saputra yang memposting ajang pemilihan Puteri Hutan Indonesia tersebut.
Akhirnya korban melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib dan saat ini sudah masuk ke tahap persidangan dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung. Majelis Hakim yang diketuai oleh, Dina Pelita Asmara, menyatakan jika terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, terdakwa Indra Saputra juga dinyatakan melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Indra Saputra selama 8 bulan dan denda pidana sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan 1 bulan kurungan," putus Majelisa Hakim, Rabu (1/7).
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Iskandarsyah yang menuntut terdakwa Indra Saputra selama 10 bulan dan denda pidana sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.(*)
Ket foto:
1. Ilustrasi Puteri Hutan Indonesia | Foto: @puterihutanindonesia
ADVERTISEMENT
2.