Terungkap Dugaan Pencabulan Oknum P2TP2A, Ternyata Pencabulan di Lampung Naik

Konten Media Partner
7 Juli 2020 16:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadis PPPA Provinsi Lampung, Theresia Sormin, saat diwawancarai awak media di Mapolda Lampung, Selasa (7/7) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kadis PPPA Provinsi Lampung, Theresia Sormin, saat diwawancarai awak media di Mapolda Lampung, Selasa (7/7) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur pada tahun 2020 ini ternyata meningkat di Provinsi Lampung.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung, Theresia Sormin, saat ditemui di Mapolda Lampung.
"Berdasarkan laporan ada, tapi (sudah) kita selesaikan. Ini memang dari Januari sampai Juni sudah 70 sekian kasus tersebar," ucapnya kepada awak media, Selasa (7/7).
Dengan meningkatnya kasus tindak pidana pencabulan ini, Theresia mendapat perintah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) di setiap daerah.
"Jadi perintah dari Pak Mendagri ada edaran menteri, Lampung dan seluruh Indonesia di kabupaten/kota harus membuat untuk UPTD PPA," ucap dia.
Dirinya menerangkan pada 2020 ini, Dinas PPPA Provinsi Lampung sudah membentuk UPTD PPA di seluruh kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
"Alhamduliah Provinsi Lampung 15 kabupaten/kota sudah terbentuk, terakhir di bulan Maret. Tinggal pengisian pejabat," ucarnya.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang berada Lampung Timur ini, sambung Theresia, merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Kalau yang dilakukan P2TP2A ini adalah lembaga masyarakat (dan) yang terlapor DA itu bukan ASN. Salah kalau media masih ngomong pejabat. Dia bukan pejabat," tegas Theresia.
Korban saat diperiksa di ruang Posko Satuan Tugas Perlindungan Anak, Subdit IV Reknata, Ditreskrimum Polda Lampung, Selasa (7/7) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
Menurutnya jika di daerah tersebut sudah dibentuk Pusat PPA, maka instansi serupa bisa dinonaktifkan.
"Sebetulnya ada peraturan menteri apabila sudah dibentuk UPTD PPA, lembaga serupa dinonaktifkan. Karena fungsinya sama, tapi kalau masih dibutuhkan silakan saja," jelas dia.
Ia pun menyarakan agar Pemda setempat menonaktifkan P2TP2A dan oknum yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini.
ADVERTISEMENT
"Kalau saran dari saya ke Pemda segera dinonaktifkan, ini ada informasi dari pusat langsung diberhentikan," ucap dia.
Berdasarkan hasil pemantauannya, jika oknum dugaan pencabulan berinisial DA ini diangkat sebagai anggota P2TP2A pada 2016. "Saat itu saya lihat SK-nya diangkat pada 2016," ujarnya.
Disinggung apakah pihaknya akan mendorong Polda Lampung untuk mencari korban lainnya atas dugaan pencabulan ini, Theresia tak berkomentar banyak.
"Kita tidak dorong, inisiatif (saja). Kita gak boleh rekayasa ya, kita baru praduga terlapor. Nanti kita tunggu saja dari berita acara," pungkasnya.(*)