Tolak RUU Omnibus Law, Mahasiswa Lampung Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD

Konten Media Partner
10 Maret 2020 13:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratusan mahasiswa Lampung gelar aksi didepan kantor DRPD provinsi Lampung, Selasa (10/3) | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Ratusan mahasiswa Lampung gelar aksi didepan kantor DRPD provinsi Lampung, Selasa (10/3) | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Ratusan mahasiswa Lampung dan serikat pekerja gelar aksi di depan Gedung Kantor DPRD Provinsi Lampung, Selasa (10/3).
ADVERTISEMENT
Masa aksi terdiri dari mahasiswa yang berasal dari beberapa universitas, serta beberapa Ormas seperti Liga Mahasiswa Nasional Demokratik (LMND), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), serta Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI).
Aksi digelar dalam rangka menuntut untuk membatalkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam orasinya, masa aksi menilai RUU Omnibus Law tidak pro rakyat.
"Omnibus Law lebih banyak kepentingan politik yang diselundupkan dibandingkan menyejahterakan rakyat, yang justru membuat rakyat semakin sengsara," ujar Irfan Fauzi Rachman selaku korlap aksi yang juga Presiden BEM Universitas Lampung.
Irfan melanjutkan, seperti dalam pasal 170 RUU Omnibus Law, presiden memiliki kewenangan untuk mengangkangi rakyat. Selain itu, RUU Omnibus Law juga memberikan peluang besar pada kerusakan lingkungan, melalui penghapusan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal) bagi perusahan yang mengeksploitasi sumber daya alam.
ADVERTISEMENT
Aksi yang digelar di depan gedung Kantor DPRD Provinsi Lampung tersebut sudah diterima oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay. Namun Irfan selaku korlap aksi menyayangkan sikap sang ketua yang dinilai tidak menghargai massa aksi.
Irfan Fauzi Rachman selaku korlap aksi dan presiden mahasiswa Unila, Selasa (10/3) | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh
"Dari tiga poin tersebut sudah ditandatangani, tetapi dari kami meminta surat pernyataan yang resmi dan jelas bentuknya. Dan juga kami pandangan dari ketua DPRD Provinsi Lampung. Tapi pak ketua malah langsung pergi, kita meminta untuk turun ke mobil massa aksi agar lebih dekat dengan mahasiswa, tapi malah langsung pergi. Kalau begini kan menyepelekan dan melecehkan pergerakan mahasiswa hari ini," jelas Irfan saat ditemui awak media.
Sementara tiga tuntutan yang diajukan oleh masa aksi yaitu, Pertama meminta pernyataan sikap DPRD Provinsi Lampung yaitu menolak secara tegas RUU Omnibus Law Cipta Kerja, menyampaikan pernyataan sikap tersebut kepada DPR RI, dan mengajak seluruh elemen di Provinsi Lampung untuk sama-sama menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Ratusan mahasiswa Lampung gelar aksi didepan kantor DRPD provinsi Lampung, Selasa (10/3) | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh
Kemudian atas sikap Ketua DPRD Provinsi Lampung yang dinilai tidak menghargai bahkan melecehkan aksi mahasiswa hari ini, Irfan bersama masa aksi lainnya mengecam sikap sang ketua DPRD Provinsi Lampung tersebut. Selain itu, jika tuntutan tersebut dalam waktu tiga hari tersebut tidak dipenuhi, masa aksi akan kembali lagi dengan jumlah masa yang lebih besar. Berdadarkan pantauan Lampung Geh, hingga berita ini diturunkan masa aksi masih berada di depan gedung DPRD Provinsi Lampung menyampaikan orasi. (*)
ADVERTISEMENT