Tunggak Pajak di Bandar Lampung Disegel, Pengamat: Sudah Ditunggu Masyarakat

Konten Media Partner
11 Juni 2021 21:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyegelan RM Begadang II di Jalan Pangeran Diponegoro oleh Tim Khusus Penegakan Pajak kota Bandar Lampung, Selasa (8/6) | Foto: Sidik Aryono/LampungGeh
zoom-in-whitePerbesar
Penyegelan RM Begadang II di Jalan Pangeran Diponegoro oleh Tim Khusus Penegakan Pajak kota Bandar Lampung, Selasa (8/6) | Foto: Sidik Aryono/LampungGeh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pengamat kebijakan publik akademisi Universitas Lampung, Dedy Hermawan, mengatakan, tindakan empat tempat rumah makan yang telah disegel Tim Khusus Penegakan Pajak pada hari Selasa (8/6), sudah seharusnya dilakukan.
ADVERTISEMENT
Dedy menjelaskan, dengan adanya penyegelan ini bisa membuat efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2017 tentang pajak dan retribusi daerah kedepan. Bahkan, menurutnya, masyarakat juga menunggu akan hal ini.
"Tindakan tegas selalu dinantikan oleh masyarakat termasuk dalam hal ini adalah penegakan peraturan untuk penggunaan Tapping Box, pembayaran pajak dan retribusi," kata dia, Jumat (11/6).
Selain itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Bandar Lampung salah satunya didapat dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Nantinya, fungsi PAD untuk pendanaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, pembangunan, dan juga sebagai tabungan pemerintah daerah.
"Apa yang telah dilakukan (penyegelan) itu sudah sesuai dengan jalurnya, perda itu juga kan produk dari masyarakat yang dieksekusi dari kepala daerah dan juga DPRD," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Jadi tindakan Wali Kota Bandar Lampung adalah tindakan dari rakyat, karena Wali Kota diberi mandat untuk mengelola sumber-sumber daerah di Kota Bandar Lampung," jelasnya.
Dedy Hermawan, Pengamat kebijakan publik Akademisi Universitas Lampung | Dok. Ist
Menurutnya, dengan adanya peristiwa ini bisa memberikan sebuah kejutan kepada penunggak pajak untuk berpikir kedua kalinya. Kemudian, jika tindakan ini tidak dilakukan, maka dikhawatirkan akan banyak para pelaku usaha untuk melakukan hal yang sama.
"Setelah kejadian ini akhirnya memberikan sebuah gambaran pada masyarakat kota bahwa memang banyak objek pajak yang melakukan itu," tutupnya.
Sebelumnya, pada Selasa (8/6) Tim Khusus Penegakan Pajak telah menyegel restoran Bakso Son Haji Sony I di Jalan Wolter Monginsidi, RM restoran Bakso Son Haji Sony I di Jalan Wolter Monginsidi, RM Begadang II di Jalan Pangeran Diponegoro, RM Padang Jaya di Jalan Sudirman, dan Geprek Bensu di Jalan Teuku Umar Bandar Lampung. Tindakan ini diambil dalam rangka menertibkan para pengemplang pajak.
ADVERTISEMENT
----
Laporan Kontributor Lampung Geh: M. Yunus Kedum