'Uang Rokok' Jadi Istilah Fee Proyek di Kabupaten Mesuji

Konten Media Partner
18 April 2019 14:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ket foto : Dina Paramita (jilbab kuning/tengah) saat menjadi saksi dalam persidangan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (18/4) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Ket foto : Dina Paramita (jilbab kuning/tengah) saat menjadi saksi dalam persidangan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (18/4) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pada sidang lanjutan dengan agenda saksi atas terdakwa pihak swasta yakni Sibron Aziz dan Kardinal dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) fee proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Kabupaten Mesuji menemukan sebutan baru.
ADVERTISEMENT
Pada kali ini ada tiga saksi yang dihadirkan yakni, Nurmala pegawai administrasi PT Subanus Grup, Dina Paramita honorer Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mesuji dan Mitra Ambarugman honorer Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mesuji.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Subari Kurniawan bertanya kepada saksi Dina soal statusnya menjadi honorer di Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mesuji.
"Honorer sejak 2014 di BPKAD, terus saya dipindah ke Dinas Sosial jadi admin. Terima SK bulan Maret 2019, itu SK bupati," jawab Dina saat ditanya Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (18/4).
Dalam kesaksiannya, Ia menjelaskan bahwa pernah ada pihak swasta yang sempat memberikan suatu titipan kepadanya untuk diserahkan kepada Bupati Mesuji yakni Khamami.
ADVERTISEMENT
"Ada 2 orang, pihak swasta dateng nitip ke saya. Itu amplop. Di bilang 'mbak ini titip ke bapak (Bupati Mesuji)'. Lalu saya serahkan ke Bupati," sambungnya.
Setelah diserahkan kepada Khamami, Dina langsung meninggalkan ruang Bupati tersebut. Namun berselang beberapa menit kemudian, Ia dipanggil kembali ke ruang Bupati.
"Itu saya kena marah dan Bupati juga bilang 'kamu jangan maen di belakang saya kalau kamu mau kerja disini harus jujur'," kata dia.
Lalu, Bupati Mesuji itu sempat menolak titipan tersebut, selain itu Dina mendapat perintah dari Khamami bahwa apabila ada pihak swasta yang datang segera dilaporkan kepadanya dan juga dirinya diminta untuk berkoordinasi dengan Kardinal untuk soal uang rokok.
"Awalnya saya ketemu Kardinal, saya masuk ke dalam dan membicarakan uang rokok. Saya juga enggak tahu kalau uang rokok itu apa, dan Bupati meminta saya untuk telepon Kardinal untuk koordinasi," jelas Dina.
ADVERTISEMENT
Bupati Mesuji ini juga ingin mengetahui, apakah uang yang diserahkan sebelumnya itu yang diketahui sebesar Rp20 juta itu merupakan uang rokok tersebut.
"Setelah di telepon, itu benar adanya uang rokok Rp20 juta. Terus saya laporkan ke bupati dan dia diam saja," pungkasnya.(*)
--
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
Editor Bery Decky Saputra