Ulama di Lampung Tolak Gerakan People Power

Konten Media Partner
20 Mei 2019 20:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tokoh Lintas Agama saat berdiskusi dalam rangka menolak Gerakan People Power, Senin (20/5) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Tokoh Lintas Agama saat berdiskusi dalam rangka menolak Gerakan People Power, Senin (20/5) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Ketua Umum MUI Lampung, Khairuddin, menolak adanya gerakan people power pada 22 Mei 2019 mendatang. Hal itu disampaikan dalam acara Mutaliqo Ulama, Cendekiawan Muslim dan Tokoh Lintas Agama Untuk Indonesia Damai, yang berlangsung di Ballroom Hotel Novotel Lampung,
ADVERTISEMENT
"Saya kira itu bukan jalan keluar yang terbaik karena akibatnya sangat membahayakan, bisa terjadi gesekan masyarakat, mengganggu ketertiban, keamanan, dan sebagainya," kata Khairuddin kepada awak media, Senin (20/5).
"Jadi akan jauh lebih baik untuk tidak berangkat ke Jakarta melakukan 'People Power'. Kami ulama di Lampung sepakat menolak adanya 'People Power'," imbuhnya.
Khairuddin menjelaskan berdirinya MUI di Indonesia tidak terlepas dari dua tanggung jawab yang besar, yaitu dari sisi keagamaan dan sisi kebangsaan.
"Kalau ada hiruk-pikuk tentang bangsa dan negara, MUI ambil bagian dalam rangka untuk ikut merajut persaudaraan, menenangkan, menyejukkan. Supaya umat dan warga masyarakat tidak tercerai berai. Kita ingin agar NKRI tetap utuh, persatuan dan kesatuan, dan tetap bersama," ujar dia.
Ketua Umum MUI Lampung Khairuddin ketika diwawancarai awak media di Ballroom Hotel Novotel Lampung, Senin (20/5) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya di Provinsi Lampung agar menghormati hasil dari pelaksanaan Pemilu 2019. Ia menilai proses pelaksanaan Pemilu kemarin sudah berjalan dengan aman, damai, dan sejuk.
ADVERTISEMENT
"Saya kira kita sudah ada ketentuan hukum, pelaksanaan Pemilu sudah dilaksanakan dengan baik. Saat ini kita tinggal menunggu hasil rekapitulasinya dan akan diumumkan KPU RI pada 22 Mei besok," jelasnya.
Khairuddin menambahkan, jika ada hasil Pemilu 2019 yang kurang memuaskan dari kedua belah pihak, maka ia menyarankan untuk mengambil jalur secara hukum. "Kita menunggu keputusan KPU siapapun yang menjadi pemenang, kalau ada yang tidak puas silakan melakukan langkah-langkah hukum," pungkasnya.(*)
----
Reporter: Obbie Fernando
Editor: M Adita Putra