Unggah Ujaran Kebencian Suku di Facebook, Warga Lampung Timur Terjerat UU ITE

Konten Media Partner
27 Oktober 2021 14:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Lampung Timur ungkap tindak pidana ITE. | Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Polres Lampung Timur ungkap tindak pidana ITE. | Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Timur - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur mengamankan tersangka tindak pidana informasi transaksi dan elektronika (ITE).
Polres Lampung Timur ungkap tindak pidana ITE. | Foto: Ist
Penangkapan tersebut berawal dari laporan Siswanto warga Lampung Timur, yang diduga telah dirugikan oleh tersangka Raswin (24) Warga Desa Labuan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti.
Polres Lampung Timur ungkap tindak pidana ITE. | Foto: Ist
Bentuk kerugian yang didapati Siswanto adalah namanya dicatut dalam penamaan akun media sosial Facebook. Tak hanya nama saja, unggahan yang dikirimkan juga mengandung ujaran kebencian.
Barang bukti ujaran kebencian terhadap salah satu suku dengan menggunakan nama korban. | Foto: Ist
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasatreskrim AKP Ferdiansyah menjelaskan bahwa tersangka berhasil diamankan setelah sempat kabur.
Barang bukti ujaran kebencian terhadap salah satu suku dengan menggunakan nama korban. | Foto: Ist
"Tersangka kami amankan di Ciledug, Tangerang, Banten di tempat persembunyiannya pada 24 Oktober 2021," ujar Zaky.
ADVERTISEMENT
Modus operandinya yang dilakukan tersangka, yaitu membuat akun Facebook palsu dengan nama korban kemudian mengupload status yang menjelekkan/ujaran kebencian ke salah satu suku tertentu melalui media sosial dengan akun dan Foto profil korban.
Diketahui, dalam unggahan tersebut menyebutkan ujaran kebencian terhadap Suku Lampung.
"Tersangka melakukan perbuatan tersebut karena tersangka mengaku sakit hati dengan korban karena dituduh mencuri ayam," ungkapnya.
Selain itu, Zaky juga mengatakan bahwa tersangka juga mengancam korban melalui WhatsApp pada Oktober 2021 kemudian Korban melaporkan perbuatan tersangka pada 19 Oktober 2021.
"Kemudian setelah menerima laporan petugas langsung melakukan penyelidikan dan setelah lima hari berhasil mengamankan tersangka," lanjut Zaky.
Atas perbuatannya, ia disangkakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman enam tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. (*)
ADVERTISEMENT