Konten Media Partner
Update Kasus Mahasiswi Unila Tewas di Kosan, Kekasih Dituntut 16 Tahun Penjara
4 Desember 2025 14:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
Konten Media Partner
Update Kasus Mahasiswi Unila Tewas di Kosan, Kekasih Dituntut 16 Tahun Penjara
Mahasiswa Universitas Lampung (Unila), B alias F (23), dituntut 16 tahun penjara atas dugaan kekerasan pada anak dan kelalaian hingga sebabkan Mahasiswi S meninggal dunia. #publisherstory #lampunggehLampung Geh

ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Mahasiswa Universitas Lampung (Unila), B alias F (23), dituntut 16 tahun penjara atas dugaan kekerasan pada anak dan kelalaian hingga menyebabkan Mahasiswi S meninggal dunia.
Diketahui sebelumnya, seorang mahasiswi Unila berinisial S meninggal usai melahirkan secara mandiri di kamar kostnya yang berlokasi di Kelurahan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Kamis 19 Juni 2025 lalu.
Pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Jaksa Penuntut Umum Chandrawaty Rizky menuntut F dengan pidana penjara 16 tahun
Jaksa menilai F terbukti melanggar Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 304 KUHP mengenai perbuatan membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara.
Kuasa hukum terdakwa F, Tarmizi mengatakan pada pledoi (nota pembelaan) yang digelar pada Rabu (3/12) kemarin, menegaskan kliennya telah berdamai dari pihak keluarga korban.
“Kami menegaskan bahwa Terdakwa telah menunjukkan itikad baik yang nyata dengan melakukan komunikasi terbuka dan akhirnya mencapai kesepakatan damai dengan pihak keluarga korban. Perdamaian tersebut dibuat secara sukarela, tanpa tekanan, dan telah dituangkan secara tertulis,” kata Tarmizi saat dihubungi Lampung Geh, Kamis (4/12).
Menurutnya, dalam kesepakatan tersebut menunjukkan bahwa terdakwa F tidak berniat jahat kepada korban. Namun pihaknya tetap menghormati proses hukum
“Kami berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan fakta perdamaian ini sebagai keadaan yang meringankan, sesuai dengan prinsip keadilan restoratif dan semangat penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata penghukuman," jelasnya. (Ansa)
ADVERTISEMENT
