Usai Bersih-bersih Indekos, Pasangan di Bandar Lampung ini Malah Berbuat Mesum

Konten Media Partner
10 Agustus 2020 17:17 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi berhubungan seks | Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi berhubungan seks | Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sepasang muda mudi di Kota Bandar Lampung berbuat mesum di sebuah kamar indekos usai membersihkannya.
ADVERTISEMENT
Tindakan asusila tersebut dilakukan oleh Jaya Haryanson (19) warga Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung bersama VM (16).
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (26/4) Jaya Haryanson ditelpon oleh korban VM untuk menjemputnya dan saksi RA pada salah satu klinik kesehatan di Rajabasa, Bandar Lampung.
"Lalu terdakwa Jaya Haryanson dengan temannya yang berinsial A menjemput korban VM dan saksi RA," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gustini.
Sesampainya di Rajabasa, lalu korban VM dibonceng oleh Jaya Haryanson sedangkan saksi A membonceng saksi RA. Kemudian keempatnya ke rumah teman Jaya Haryanson untuk mengambil kunci indekos.
"Sampai di kosan tersebut sekitar jam 10.00 WIB, lalu korban VM, terdakwa, saksi RA, dan saksi A bersih-bersih tempat kosan," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, saksi A dan saksi RA pergi keluar untuk membeli makanan untuk berbuka puasa. Di kamar indekos tersebut hanya korban VM dan Jaya Haryanson.
"Mereka berdua di dalam kamar sedang tidur-tiduran, lalu terdakwa Jaya Haryanson berbicara dengan korban VM dengan merayu 'tenang aja, aku janji gak akan ninggalin kamu dan bertanggung jawab terhadap apapun yang terjadi dengan kamu'," kata Jaksa menirukan ucapan Jaya.
Lalu korban memeluk Jaya Haryanson dan kemudian keduanya berbuat bagaikan sepasang suami istri di indekos yang sudah dibersihkan tadi selama kurang lebih 5 menit.
"Setelah selesai terdakwa dan korban memakai pakaian masing-masing dan korban langsung mandi. Sedangkan terdakwa masih di dalam kamar, dan tidak lama kemudian teman korban yakni saksi RA dan saksi A sampai di kosan," paparnya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya Jaya Haryanson dan saksi A langsung pulang, sedangkan korban VM dan saksi RA menginap di kosan tersebut.
"Sekira pukul 19.00 WIB, korban VM ditelepon oleh keluarga korban namun tidak diangkat oleh korban VM. Sampai keesokan harinya sekira pukul 06.00 WIB sepupu korban menelepon korban VM," terang dia.
Kemudian korban VM angkat dan dia menyuruh untuk pulang, lalu korban VM menjawab untuk menjemputnya di depan sebuah rumah ibadah.
"Tidak lama sekira pukul 07.00 WIB datanglah sepupu korban VM yang lain yakni saksi A untuk menjemput korban VM dan membawanya ke rumah paman korban VM," ungkapnya.
Sesampainya korban di rumah pamannya sudah ada bibi dan sepupu korban VM, lalu korban sempat ditanya-tanya oleh bibinya.
ADVERTISEMENT
"Kata bibi korban VM 'kamu sama siapa?' korban VM menjawab 'sama RA'. Lanjut bibi korban VM 'terus ketemu sama Jaya gak?' korban VM menjawab 'iya'," kata Gustini menirukan percakapan keduanya.
Kemudian bibi korban VM kembali bertanya 'terus udah ngapain aja?'. Tetapi korban VM tidak berkata jujur, namun bibi korban tetap mendesak korban dan mengajak korban VM untuk visum.
"Sehingga korban VM jujur dan bilang bahwa korban VM bertemu dengan Jaya 'di kosan kami melakukan hubungan suami istri'," urai dia.
Akhirnya bibi korban VM memberi tahu orang tua korban dan orang tua korban VM datang ke rumah paman korban sekaligus juga langsung menanyakan kebenaran terkait hal tersebut kepada korban VM.
ADVERTISEMENT
"Korban VM kepada orang tuanya menceritakan apa yang dialaminya dan itu membuat orang tua korban VM tidak terima sehingga melaporkan hal tersebut ke Polsek Kedaton untuk pengusutan lebih lanjut," pungkasnya.
Perkara tersebut saat ini sudah mencapai persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung.
Dalam pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh, Hendro Wicaksono, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jaya Haryanson selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan 1 bulan penjara," putus Majelis Hakim, Senin (10/8).
ADVERTISEMENT
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Gustini yang sebelumnya menuntut terdakwa 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Setelah mendengar putusan tersebut, terdakwa Jaya Haryanson dan JPU Gustini menyatakan menerima.(*)