Usai Buron 5 Tahun, Pencuri Kambing di Lampung Timur Ditangkap
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Timur - Pelarian pria berinisial MF (22) tersangka maling kambing di Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur harus terhenti usai 5 tahun buron.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Pekalongan, Iptu Yugo Laksono mengungkapkan, berawal saat pelaku mencuri kambing milik seorang warga berinisial SW di Pekalongan, Lampung Timur pada 2017 silam.
"Dalam melancarkan aksinya pelaku ini beraksi dengan cara merusak kandang ternak warga. Pelaku langsung membawa kabur kambing ketika korban tidak sedang berada di rumah," ungkap Kapolsek dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).
Korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap 5 tahun kemudian saat keberadaan pelaku berhasil teridentifikasi.
"Saat itu pelaku diketahui sedang berada di wilayah Batang Hari Nuban, kemudian kita koordinasi untuk melakukan penangkapan. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, pelaku dapat terancam Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," tegasnya. (*)
ADVERTISEMENT