UTD PMI Lampung Mulai Membuka Donor Plasma Konvalasen bagi Eks Pasien COVID-19

Konten Media Partner
1 Maret 2021 18:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaksanaan donor plasma konvalasen di UTD PMI Provinsi Lampung, Senin (1/3) | Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaksanaan donor plasma konvalasen di UTD PMI Provinsi Lampung, Senin (1/3) | Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Unit transfusi darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Lampung hari ini mulai membuka penerimaan donor plasma konvalasen, Senin (1/3).
ADVERTISEMENT
Kepala UTD PMI Provinsi Lampung dr Aditya M Biomed mengatakan bahwa hari ini merupakan perdana menerima donor plasma konvalasen. Pada hari pertama ini baru ada dua orang yang akan melakukan donor.
Jadwal penerimaan donor plasma sementara ini setiap hari setiap Senin-Jumat dari pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB.
"Mohon bisa dimengerti terkait jadwal ini, istilahnya ini pekerjaan tambahan, karena semua teman-teman sudah memiliki jobdesk masing-masing," ujarnya.
Untuk kategori yang bisa mendonorkan plasma konvalasen adalah pasien COVID-19 yang sudah dinyatakan sembuh minimal dua minggu dan maksimal tiga bulan dengan catatan, titer antibodinya minimal 1:160.
Menurut Adit, untuk orang yang pernah positif COVID-19 dengan status orang tanpa gejala (OTG) kemungkinan titer antibodinya rendah. "Sedangkan untuk pasien yang bergejala, misal sampai sakit hingga dua minggu titernya lumayan tinggi," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Namun, jika lebih dari tiga bulan, dia mengkhawatirkan justru titer antibodinya sudah tidak ada. "Tapi kalau dia sudah datang ke sini, nanti akan kita periksa, karena ada beberapa orang yang sudah lebih dari tiga bulan titernya masih tinggi juga,” lanjutnya.
Dia menyarankan sebaiknya pendonor adalah laki-laki, dan jika perempuan diutamakan yang belum pernah hamil dan melahirkan. Menurutnya, bagi perempuan yang sudahbpernah melahirkan diperbolehkan untuk melakukan donor plasma konvalasen, dengan catatan harus diperiksa terlebih dahulu Human Leukocyte Antigen (HLA). Sementara di provinsi Lampung belum memiliki teknologinya.
Calon pendonor plasma juga harus dalam keadaan sehat, bersedia mengisi formulir disertai tandatangan, dan berusia tidak lebih dari 60 tahun. Kemudian akan dilihat lagi titer antibodinya.
ADVERTISEMENT
"Jika titer antibodinya sudah terpenuhi, maka bisa dilakukan pengembilan darah pada esok harinya,” tambahnya.
Menurut Adit, pengobatan terhadap pasien COVID-19 menggunakan plasma konvalasen ini masih kontroversi. Karena ada yang diberikan pengobatan melalui plasma menjadi sehat dan ada juga yang meninggal.
"Maka sebaiknya pasien berkonsultasi dengan dokter yang merawatnya, karena kami hanya menyiapkan apabila ada yang membutuhkan," jelasnya.
Selain itu, bagi pasien yang menginginkan plasma konvalasen harus membayar biaya sebesar Rp 2 juta per kantong. Biaya ini tidak ditanggung oleh BPJS, sehingga pasien harus membayarnya sendiri.
Sementara itu, Suharno salah satu calon pendonor mengatakan bahwa ia berniat menolong sesama pasien penderita COVID-19. "Saya mengalaminya sendiri sakitnya selama satu bulan dirawat karena terinfeksi virus COVID-19. Dan semoga teman-teman di luar sana juga bersedia mendonorkan plasma untuk menolong seaama pasien, semoga jadi amal ibadah," harapnya. (*)
ADVERTISEMENT