Vonis Pemerkosa Anak Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Ini Penjelasan PN Lamtim

Konten Media Partner
10 Februari 2021 16:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan | Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan | Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Timur - Vonis kebiri kimia yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana kepada terdakwa persetubuhan anak di Lampung Timur lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 15 tahun. Namun, vonis persidangan putusan majelis hakim memberikan hukuman penjara 20 tahun. Selain itu Majelis Hakim juga menambahkan hukuman kebiri kimia.
Berdasarkan penjelasan dari Majelis Hakim melalui bagian Humas Pengadilan Negeri Sukadana, Indra, bahwa hal itu berlandaskan putusan dari Pengadilan Negeri Sukadana nomor 287 dengan melakukan Judicial Activism.
"Mengenai berat ringannya itu kan tidak ada satu kewajiban harus ringan atau berat tetapi berdasarkan putusan dari pengadilan negeri Sukadana nomor 287 bahwa majelis hakim dalam pertimbangannya melakukan yang namanya judicial activism atau aktivitas judicial," kata Indra.
Indra mengatakan putusan pada terdakwa Dian Ansori ini adalah salah satu upaya penegakan keadilan bagi korban kejahatan.
ADVERTISEMENT
"Hal ini untuk melakukan pencerahan dan menemukan keadilan bagi korban dan juga mengisi kekosongan hukum dalam menggapai keadilan," tuturnya.
"Sehingga menggali dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat kemudian melakukan terobosan-terobosan hukum kemudian membawa bangun suatu peradaban hukum yang berakhir dimana majelis hakim menjatuhkan hukuman bagi terdakwa," lanjut Indra. (*)