Wakil Ketua DPD Hanura Lampung Ditetapkan Sebagai Tersangka

Konten Media Partner
12 September 2019 18:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Waketum DPD Hanura, Nazarudin terlapor atas kasus pencermaran nama baik | Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Waketum DPD Hanura, Nazarudin terlapor atas kasus pencermaran nama baik | Foto : Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Nazarudin yang merupakan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Lampung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung.
ADVERTISEMENT
Hal itu lantaran dia terjerat atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Lampung yakni Benny Uzer.
Kuasa Hukum Benny Uzer, Bambang Hartono mengatakan, Nazarudin telah ditetapkan tersangka sejak Rabu (11/9) kemarin.
"Jadi berdasarkan informasi yang saya terima, terlapor atas nama Nazarudin kemarin sudah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," katanya saat diwawancarai awak media, Kamis (12/9).
Bambang menjelaskan, sebelumnya penyidik Polda Lampung sudah melakukan gelar perkara peningkatan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Artinya ini merupakan gelar perkara yang kedua," ujar pria tersebut.
Kuasa Hukum Benny Uzer, Bambang Hartono saat diwawancarai awak media, Kamis (12/9) sore | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
Menurut Bambang, dasar gelar perkara itu sudah tertuang dalam peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Karena secara hukum bahwa dalam proses pemeriksaan itu harus dilakukan gelar perkara, kemarin dari hasil gelar perkara dari peningkatan penyelidikan ke penyidikan ternyata penyidik telah mempunyai minimal dua alat bukti," paparnya.
Berdasarkan informasi yang dia dapat, jika hari ini terlapor akan dilakukan pemeriksaan kembali dengan menyandang status tersangka.
"Apakah pemeriksaan itu sudah atau belum, saya belum mendapatkan informasi termasuk hasilnya. Kalau penetapan tersangka sudah," tegas dia.
Pihaknya juga sudah menyiapkan 4 orang saksi untuk melengkapi alat bukti sebagai penguat terjadinya tindak pidana kejahatan IT atas penyebaran berita bohong.
"Saksi juga sudah ada 4 orang, saksi ahli ada dua yakni ahli bahasa dan hukum pidana informasi. Untuk ahli bahasa sudah dimintai keterangan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, Nazarudin dilaporkan atas dasar penyebaran berita bohong baik tulisan maupun lisan.
"Itu pencemaran nama baik, sehingga menurut ahli bahasa bahwa perbuatan itu merendahkan martabat orang. Jadi terlapor ini menyebarkannya lewat WhatsApp dan Youtube sekaligus di pemberitaan," pungkas dia.(*)
----
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
Editor : M Adita Putra