Wakil Rektor 1 Unila Nonaktif Heryandi Jadi Tersangka, Ternyata Punya Vila Mewah

Konten Media Partner
26 Agustus 2022 14:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Villa mewah milik Wakil Rektor 1 Unila Nonaktif Prof Heryandi di Jalan Nurdin, Gang Eshafa, Fajar Baru, Jati Agung, Lampung Selatan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Villa mewah milik Wakil Rektor 1 Unila Nonaktif Prof Heryandi di Jalan Nurdin, Gang Eshafa, Fajar Baru, Jati Agung, Lampung Selatan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Salah satu tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri Unila, Wakil Rektor 1 Universitas Lampung Nonaktif, Prof. Heriyandi ternyata mempunyai vila mewah di Lampung.
ADVERTISEMENT
Vila mewah tersebut berada di Jalan Nurdin, Gang Eshafa, Fajar Baru, Jati Agung, Lampung Selatan. Diketahui, vila berlantai dua itu sudah berdiri sejak 8 tahun lalu.
Warga sekitar, Mulyono (52) membenarkan bahwa vila mewah itu milik Wakil Rektor I Unila Nonaktif Prof Heryandi. Menurutnya, vila mewah itu hanya dijadikan tempat persinggahan dan acara khusus.
"Iya benar (rumah Heryandi), saya tinggal di sini sejak 2014 bangunan itu sudah ada," katanya, Jumat (26/8).
Mulyono menambahkan, Prof. Heryandi hanya sesekali berkunjung ke vila tersebut dan tidak pernah menetap di vila. Diketahui Prof. Heryandi terakhir kali berkunjung, sekitar dua pekan lalu karena ada acara di vila tersebut.
"Dua minggu lalu baru lihat, ada acara ramai orang di sana (vila Heryandi), khusus pejabat Unila," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Tapi memang dia hanya sesekali datang, paling lama cuma sejam terus pergi lagi, tapi dua pekan terakhir saya liat sering datang sama sopirnya pakai mobil pelat merah," tambahnya.
Menurutnya, Prof Heryandi dikenal tertutup dan jarang bertegur sapa dengan warga sekitar. Saat berkunjung, Heryandi langsung mengunci pintu dan selang beberapa jam langsung pergi meninggalkan vila.
"Gak lama dia di sini, paling lama satu jam," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heriyandi, Ketua Senat M Basri dan Andi Desfiandi sebagai tersangka kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung pada 2022 pada Minggu (21/8). (*)