Warga Bandar Lampung Bisa Cetak Dokumen Kependudukan Sendiri dengan Kertas HVS

Konten Media Partner
3 Juli 2020 17:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung A Zainuddin, Jumat (3/7) | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung A Zainuddin, Jumat (3/7) | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Warga Bandar Lampung sudah bisa mencetak dokumen kependudukan sendiri menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram, Jumat (3/7).
ADVERTISEMENT
Dokumen kependudukan yang bisa dicetak sendiri menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram yaitu, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian dan administrasi lainnya. Penggunaan kertas HVS untuk KK dan akta capil tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung A Zainuddin mengatakan bahwa, warga sudah bisa mencetak sendiri dokumen administrasi kependudukan (adminduk).
"Jadi warga sudah bisa mencetak sendiri, terhitung mulai Rabu 1 Juli 2020. Kertas yang digunakan adalah kertas HVS ukuran A4 80 gram berwarna putih. Jadi tidak lagi menggunakan blangko security printing,” kata Zainuddin.
ADVERTISEMENT
Zainuddin melanjutkan, bahwa untuk melihat kelegalan dokumen tersebut hanya dengan melihat kertasnya saja. "Kalau sekarang bentuk kelegalannya bisa dilihat dari tanda tangan elektronik dan barcode," lanjutnya.
Zainuddin menjelaskan, dokumen adminduk yang akan mengalami perubahan media cetak yaitu akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan lain sebagainya. "Namun tidak untuk e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA), ini masih tetap seperti biasanya,” jelas Zainuddin.
Menurut Zainuddin, Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 cukup memudahkan masyarakat sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil. Cukup dilakukan dari rumah sudah bisa mencetaknya sendiri. "Tentunya semua persyaratannya harus dilengkapi terlebih dahulu. Baru kemudian melakukan pendaftaran secara online melaui website maupun pesan Whatsapp. Dan setelah semua berkasnya lengkap, dan diverifikasi oleh petugas, pemohon akan mendapatkan dokumen dalam bentuk file pdf, yang bisa langsung dicetak sendiri,” terangnya. (*)
ADVERTISEMENT