Zainudin Hasan Dicabut Haknya sebagai Pejabat Publik

Konten Media Partner
25 April 2019 16:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Lampung Selatan Nonaktif Zainudin Hasan usai sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/4) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Lampung Selatan Nonaktif Zainudin Hasan usai sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/4) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sidang dengan agenda putusan Bupati Lampung Selatan Nonaktif Zainudin Hasan usai berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/4).
ADVERTISEMENT
Dalam pembacaan putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Mien Trisnawati, bahwa terdakwa Zainudin Hasan selain mendapatkan pindana penjara beserta uang pengganti juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak sebagai pejabat publik.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Zainudin Hasan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Hakim Ketua saat membacakan surat putusan terdakwa Zainudin Hasan.
Namun, putusan pencabutan hak tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), sebelumnya JPU KPK Wawan Yunarwanto menuntut terdakwa Zanudin Hasan mencabut hak sebagai pejabat publik selama lima tahun.
"Pencabutan hak politik sama cuman bedanya itu pengurangan tahun jadi tiga tahun kalau kita nuntutnya lima tahun," katanya saat diwawancarai awak media.(*)
ADVERTISEMENT
---
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
Editor : M Adita Putra