Zona Merah Corona, Bupati Lampung Timur Instruksikan Pembatasan Kegiatan Sosial

Konten Media Partner
20 Januari 2021 14:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Timur - Menjadi zona merah corona, Bupati Lampung Timur keluarkan instruksi keputusan terkait pembatasan kegiatan sosial.
ADVERTISEMENT
Melalui Surat Keputusan Bupati Nomor : 360/24a/31-SK/I/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Lampung Timur yang ditetapkan pada 18 januari 2021, Bupati Lampung Timur menginstruksikan beberapa pembatasan kegiatan keramaian sesuai dengan ketentuan pasal 21 Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 49 tahun 2020 tentang pedoman AKB dan M2PA, bahwa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 dapat ditinjau kembali pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa hal yang tercantum dalam surat keputusan tersebut yaitu mengenai permberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 mulai dari kegiatan keagamaan, sosial budaya, kegiatan pernikahan, syukuran, kegiatan pertemuan seminar, pelatihan dan pembatasan jam operasional tempat usaha berupa pembelanjaan, restoran, kafe dan tempat hiburan.
ADVERTISEMENT
Untuk kegiatan keagamaan, sosial budaya dan kemasyarakatan wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, membatasi kapasitas peserta sebesar 50% dari kapasitas ruangan, menerapkan pembatasan jarak minimal 1 meter dan menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan.
Sedangkan untuk kegiatan pesta pernikahan, syukuran, hajatan dan kegiatan lainnya yang sejenis, tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Pembatasan kapasitas tamu 25% dari kapasitas ruangan, tidak adanya kontak fisik, tidak ada prasmanan atau kegiatan makan di tempat dan pembatasan jam operasional kegiatan pesta pernikahan, syukuran maupun hajatan sampai pukul 20.30 WIB, sedangkan untuk hiburan pada hajatan dibatasi sampai pukul 17.30 WIB.
Ilustrasi corona. Foto: Maulana Saputra/kumparan
Untuk kegiatan seminar, pelatihan, sosialisasi dan sejenisnya untuk peserta luar kota agar dapat menunjukkan surat hasil rapidi test antigen yang disampaikan kepada panitia dan ditembuskan kepada Satgas COVID-19 Kabupaten Lampung Timur.
ADVERTISEMENT
Dan untuk tempat kegiatan usaha atau pemilik usaha seperti tempat wisata, restoran, kafe, tempat makan dan kegiatan sejenis harus wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan benar seperti menggunakan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Tempat usaha dan pemilik usaha senantiasa untuk mengingatkan kepada pengunjung/konsumen untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menyediakan sarana pendukung protokol kesehatan seperti tempat mencuci tangan, menyediakan masker, menata jarak tempat duduk pengunjung agar tidak berkerumun dan tulisan imbauan mengenai protokol kesehatan. Sedangakan waktu operasional tempat usaha seperti pusat pembelanjaan, toko, rumah makan, restoran, kafe, tempat hiburan, wisata dan warung tenda (angkringan) dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Instruksi tersebut berlaku mulai ditetapkan pada tanggal 18 januari 2021 sampai dengan waktu yang belum ditentukan dan akan dievaluasi secara berkala.
---
Laporan kontributor Lampung Geh: M Danil Prayoga