Zona Merah Corona, Pemkab Lampung Utara Setop Keluarkan Izin Keramaian

Konten Media Partner
21 Januari 2021 22:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surat Edaran Bupati Lampung Utara terkait Peningkatan Pengendalian Penyebaran COVID-19 | Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Surat Edaran Bupati Lampung Utara terkait Peningkatan Pengendalian Penyebaran COVID-19 | Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Utara- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) mengambil kebijakan serta keputusan untuk tidak lagi mengeluarkan rekomendasi izin keramaian sejak Rabu (20/1).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut sebagai upaya peningkatan pengendalian penyebaran COVID-19 di daerah yang ditetapkan sebagai zona merah dengan jumlah 778 kasus konfirmasi.
Kebijakan tersebut dibuat Pemkab Lampura tertuang dalam ‎surat edaran dengan nomor : 360/55.41-LU/2021 tentang Peningkatan Pengendalian Penyebaran COVID-19 tertanggal 20 Januari 2021. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Bupati Lampura Budi Utomo.
"Terhitung mulai hari ini, Pemkab Lampura tidak lagi mengeluarkan rekomendasi izin keramaian seperti pesta pernikahan, kegiatan keagamaan, khitanan dan lainnya," terang Seketaris II Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Lampura, Nozi Efialis, Kamis (21/1).
Meski pemkab setempat sudah mengeluarkan surat edaran, pihaknya juga tidak melarang adanya kegiatan - kegiatan tersebut sepanjang‎ mampu menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta akan dipantau langsung oleh satgas khusus kabupaten, kecamatan dan desa atau kelurahan.
ADVERTISEMENT
"Jika tidak ada penerapan prokes‎ secara ketat, tentu akan diberikan sanksi seperti pembubaran, " kata Nozi.
Ilustrasi kasus corona yang meningkat. (foto: kumparan)
Berikut lima poin dalam surat edaran tersebut :
1. Pemkab tidak lagi memberikan rekomendasi izin keramaian (pesta pernikahan, kegiatan keagamaan, khitanan dan lainnya).
2. Satuan Tugas Khusus Kabupaten (Satgasus), Satuan Tugas Kecamatan dan Satuan Tugas Desa agar bersinergi mengawasi secara ketat dan menegakan penerapan protokol kesehatan di setiap kerumunan dengan cara hadir langsung di lokasi.
3. Satgasus melakukan razia rutin penerapan prokes di tempat - tempat umum tertentu.
4. Satuan Tugas COVID-19 Lampung Utara (Dinas Perhubungan) mengaktifkan pencatatan pelaku perjalanan di titik-titik tertentu yang menjadi transit pelaku perjalanan.
5. Satuab Tugas COVID-19 Kecamatan dan Desa mengaktifkan pencatatan pelaku perjalanan di wilayah masing-masing dengan mengkoordinasikan dengan Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten pada kesempatan pertama.
ADVERTISEMENT
---
Laporan kontributor Lampung Geh: Hersan Eksa Romanda