8.752 Warga Sumbar Telah Disanksi Melanggar Perda AKB

langkan
Beranda Sumatera Barat. Partner kumparan 1001 Media
Konten dari Pengguna
25 November 2020 15:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari langkan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pengendara melanggara Perda AKB karena tidak menggunakan masker. Foto: ist
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengendara melanggara Perda AKB karena tidak menggunakan masker. Foto: ist
ADVERTISEMENT
Ada sebanyak 8.752 orang di Sumatera Barat yang dinyatakan telah melanggar protokol kesehatan dengan hukuman kerja sosial. Hal ini berkaitan dengan penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno mengatakan sejak diberlakukannya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 telah banyak warga yang diberi sanksi.
“Yang dikenakan sanksi sosial totalnya itu ada sebanyak 8.752," katanya, Rabu 25 November 2020.
Menurutnya selain pelanggar perorangan, tim yustisi penegak Perda juga menindak 249 pelanggar dengan denda adminstrasi. Sementara lainnya, ada 175 pelanggar pelaku usaha.
Ia menjelaskan, untuk menunjang kegiatan penegak Perda AKB, data ini dapat dipantau oleh aparat terkait di Sumbar.
Sehingga mereka dapat mengetahui seorang pelanggar sudah berapa kali dikenai sanksi prokes. Pantauan tersebut dapat dilihat dari aplikasi Sistem Informasi Pelanggaran Daerah (Sipelda).
Selain itu, Irwan menyebut penegakkan Perda AKB juga menyasar kantor-kantor pemerintahan. Penegakkan Perda tidak pandang bulu terhadap ASN karena akhir-akhir ini kasus positif covid-19 juga banyak dari kalangan ASN.
ADVERTISEMENT
Penegakkan Perda AKB ini dilakukan oleh Satpol PP Provinsi sampai ke tingkat kabupaten kota. Penegakkan Perda juga didukung oleh TNI dan Polri.
“Penegakkan paling rutin di Kota Padang. Karena kasus tertinggi di Sumbar berada di Kota Padang,” katanya. (Ahmad)