Polda Sumbar Tangkap 11 Pengedar Narkoba Selama 16 Hari Razia

Konten Media Partner
18 April 2018 18:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar meringkus 11 pengedar narkoba dalam razia yang digelar sejak 1-16 April 2018. 11 tersangka ditangkap dalam tujuh kasus berbeda dengan total barang bukti 12 kilogram ganja dan 30,67 gram sabu.
ADVERTISEMENT
Sebelas tersangka berprofesi beragam. Empat orang merupakan sopir angkutan kota (angkot), satu tukang ojek, dan enam lainnya buruh bangunan, nelayan, hingga teknisi bengkel.
“Terdapat dua kasus paling menonjol dari pengungkapan tujuh kasus ini,” ujar Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Kumbul KS di Mapolda Sumbar, Rabu (18/4).
Kasus pertama diungkap pada Senin (9/4) pukul 21.30 WIB. Tersangka I (42) yang berprofesi sebagai sopir angkot ditangkap di Jalan Polonia, Padang Utara. Dari pelaku polisi mengamankan tujuh paket sabu dengan berat total 20,37 gram. Menurut pengakuan pelaku, paket sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Padang.
Sementara kasus kedua diungkap pada Minggu (15/4) lalu. Polisi mengamankan ZM (37 tahun) dan BS (30 tahun) di depan SD Ar Risalah, Air Dingin, Koto Tangah, Kota Padang. Dari kedua pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan, polisi mengamankan 12 paket ganja dengan berat 11,5 kilogram.
ADVERTISEMENT
Menurut Kumbul, ganja asal Aceh tersebut rencananya akan diedarkan oleh tersangka di Padang. Pengedar itu tergabung dalam sindikat antarprovinsi yang sistem edarnya menggunakan jalur darat.
"Pola transaksinya dilakukan di jalan atau meninggalkan ganja di suatu tempat untuk diambil pembeli," imbuhnya.
Dari 11 tersangka yang ditangkap, terdapat satu tersangka perempuan yang berprofesi sebagai pengemudi ojek. Tersangka TK (28) ini sebelumnya sempat bekerja sebagai tenaga keamanan di sebuah instansi.
Bersama tersangka lainnya, ID (29), TK diamankan dengan barang bukti berupa 4,51 gram sabu. Keduanya ditangkap polisi di tepi Jalan Raya Gadut, Bandar Buat, Lubuk Kilangan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Almurfi Syofyan)
ADVERTISEMENT