140 Warga Agam Jadi Korban Investasi Bodong, Modus Usaha Mukena dan Selendang

Konten Media Partner
8 September 2021 20:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi investasi bodong. Foto: Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi investasi bodong. Foto: Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Sumatera Barat menerima laporan terkait dugaan investasi bodong yang dialami oleh warga di Kabupaten Agam.
ADVERTISEMENT
Pengacara korban dugaan investasi bodong dari Kantor Advokat M Nur Idris mengatakan, akibat hal itu telah membuat sebanyak 140 orang yang menjadi korban, dengan kerugian yang dialami mencapai miliaran rupiah.
"Kami telah melaporkan hal ini ke Polda Sumatera Barat. Ada nama yang kita laporkan yakni seorang perempuan berinisial RY (37) bersama beberapa orang pengelola investasi. Mereka merupakan warga yang berdomisili di Koto Hilalang Ampek Angkek, Kabupaten Agam," katanya, Rabu 8 September 2021.
Ia menjelaskan adapun modus yang dilakukan terlapor bersama pengelola modal adalah menawarkan pengelolaan mukena dan selendang. Dari para pengelola ini menyebutkan nantinya barang-barang itu akan dijual ke Malaysia dan Pusat Grosir Pasar Simpang Aur Kuning Bukittinggi.
Adapun hitung-hitungan investasi ini, pihak pengelola menawarkan keuntungan mencapai besaran 40 persen dari modal yang diinvestasikan dan diberikan setiap bulannya.
ADVERTISEMENT
Misalnya, investasi dengan modal Rp 100 juta maka akan diberikan keuntungan sebanyak 40 persen atau Rp 40 juta pada bulan berikutnya, atau modal investasi Rp 2 juta akan diberikan keuntungan Rp 800 ribu.
"Keuntungan diberikan namun modal tetap disimpan sebagai modal selanjutnya oleh terlapor bersama pengelolanya. Awal pertama pembuatan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) pemberian keuntungan berjalan lancar," jelasnya.
Dikatakannya kegiatan investasi tersebut sudah dilakukan sejak awal tahun 2020 sampai Juli 2021. Namun beberapa bulan kemudian setelah ada investor yang mengulang atau menambah modal periode berikutnya, tapi keuntungan tidak ada lagi diberikan dengan alasan pandemi COVID-19 atau uang belum dibayar pembeli.
"Nah karena terlapor tidak ada lagi memberikan keuntungan, maka beberapa investor mencoba menghubungi pengelola namun tidak mendapat jawaban," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Bahkan, kata Idris, hingga awal tahun 2021 beberapa orang investor mendatangi rumah terlapor. Ternyata investasi pengelolaan mukena dan selendang itu tidak ada sama sekali alias bodong.
Tapi malahan yang terjadi adalah skema money game atau permainan uang, di mana uang modal investor satu untuk menutupi uang investor lain.
Adapun besaran kerugian yang dialami korban, dilihat dari SPK sebagai bukti ada yang mengalami kerugian mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 600 juta untuk satu orang investor.
“Jadi bukan terlapor RY yang langsung menghubungi investor tapi lewat orang lain (seller) yakni adik dari RY yang bertugas menghubungi korban di mana rata-rata adalah temannya semasa kuliah dulu,” ujarnya.
Korban di antaranya yang berdomisili di Kota Bukittinggi, Padang serta berbagai daerah lain di luar Sumbar seperti Jakarta, Bandung, Tangerang, Depok, Bekasi, Banten, Jambi, Lampung, Riau, dan Kalimantan.
ADVERTISEMENT
Dia memperkirakan jumlah korban investasi bodong dikelola RY bersama seller atau orang lain yang membantunya ini mencapai 500 orang. Sementara itu, yang ia dampingi saat ini berjumlah 140 orang yang rata-rata adalah teman-teman dari adik dan saudara RY.
Untuk menguatkan laporan ini Tim Hukum Investor sudah menyerahkan bukti-bukti berupa SPK sebagai tanda bukti penyerahan uang, rekaman pembicaraan dan chat WhatsApp sebagai penawaran, serta foto barang dan usaha pembuatan mukena yang ternyata semuanya fiktif.