news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

15 TPS di Sumatera Barat Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Konten Media Partner
18 April 2019 17:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen. (M. Hendra/Langkan.id)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen. (M. Hendra/Langkan.id)
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat menyebutkan, 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di berbagai daerah, berpotensi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Sumatera Barat Surya Efitrimen menjelaskan 15 TPS itu terdiri dari 1 TPS di Bukittinggi, 8 TPS di Kabupaten Solok Selatan, 1 TPS di Sijunjung, 1 TPS di Pasaman, dan 4 TPS di Limapuluh Kota.
"Proses penelitian di lapangan akan terus dilakukan, sehingga diperkirakan akan ada penambahan jumlah TPS yang harus melakukan PSU," ujarnya, Kamis (18/04).
Ia menyebutkan alasan dilakukan PSU itu, karena ada masyarakat yang tetap melakukan pencoblosan, meski tidak memenuhi syarat untuk bisa menggunakan hak suara ke TPS.
Misalnya, kata dia, masyarakat yang tidak terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap), maupun di DPTB (Daftar Pemilih Tetap Tambahan), dan tidak memiliki formulir A5 pemilih pindahan, tapi malah tetap bisa ikut mencoblos.
ADVERTISEMENT
"Pemilih yang tidak memiliki formulir A5 dan ingin mencoblos di TPS dimana ia tinggal, tapi tidak sesuai domisili di KTP elektronik, maka pemilih yang demikian tidak dapat menggunakan hak suara di TPS tersebut," ujarnya.
Kata dia, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Pewakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan, atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas Pemilu Lapangan terbukti terdapat keadaan, seperti pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; dan/atau, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
Pemungutan suara ulang diusulkan KPPS, dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU kabupaten dan kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.
"Jadi untuk melakukan PSU tidak harus hari ini, tapi akan dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan PPK," ucapnya.
Surya mengatakan, meskipun ada TPS yang harus melakukan PSU, bukan berarti pemilu di Sumatera Barat tidak berjalan lancar, karena angka 15 TPS itu hanya sebagian kecil dari total TPS di Sumatera Barat sebesar 16.703. Persoalan dilakukannya PSU, hanya tentang ketidakpahaman masyarakat dan juga petugas KPPS di TPS. (M Hendra)
ADVERTISEMENT