157 Pekerja Outsoursing PLN Mengaku Alami PHK Sepihak

Konten Media Partner
25 Oktober 2018 16:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
157 Pekerja Outsoursing PLN Mengaku Alami PHK Sepihak
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang - Pekerja PT Haleyora Powerindo yang merupakan vendor dari PT PLN yang menerima nasib di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Mereka mendatangi kantor LBH Padang, Sumatera Barat untuk meminta perlindungan hukum.
ADVERTISEMENT
Sedikitnya ada 157 pekerja yang menerima nasib di PHK sepihak tersebut. Mereka kini mencari perlindungan hukum, dan merasa dirugikan akibat nasib yang diterima 157 pekerja tersebut.
Yulhendri, yang merupakan mantan pekerja di PLN mengatakan 157 pekerja yang di PHK itu bekerja di satu divisi saja yakni divisi servas. Sementara pekerja yang berada di divisi lainnya di PT Haleyora Powerindo yang merupakan vendor dari PT PLN itu, masih berstatus pekerja.
"Kami pekerja yang di PHK ini merasa ada yang heran dengan kebijakan mem-PHK satu divisi saja. Jadi kami pun bertanya-tanya tentang hal itu, kenapa bisa begitu," ujarnya, Kamis (25/10).
Ia mengakui dengan kedatangannya ke LBH Padang, dapat menaruh harapan supaya 157 pekerja yang di PHK itu, bisa bekerja kembali.
ADVERTISEMENT
"Kami telah menanyakan langsung ke perusahaan terkait, ya alasannya untuk melakukan efisiensi," tegasnya.
Wakil Direktur LBH Padang, Indira Suryani mengatakan pekerja yang di PHK itu pada umumnya sudah berkerja selama 5 tahun di PT Haleyora Powerindo yang merupakan vendor dari PT PLN. Mereka mengaku PHK yang diterima oleh para pekerja yang tidak berusia muda itu, PHK sepihak saja.
"Seharusnya dalam memutuskan hubungan kerja dengan karyawan itu, terlebih dahulu dibicarakan. Tapi yang mereka alami itu, tiba-tiba sampai saja kabar mereka di PHK," sebutnya.
Indira Suryani menjelaskan terkait adanya PHK sepihak itu, ada di dalam Pasal 65 ayat (2) peraturan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang menjelaskan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan harus terpisah dari kegiatan utama.
ADVERTISEMENT
Dalam UU tersebut, PLN hanya bisa melakukan alih daya pekerjaan kepada perusaahan lain selain dari pekerjaan utama. Sedangkan pekerja yang di PHK bekerja disektor bisnis inti.
"LBH melihat sejak awal PLN sudah menyalahi undang-undang," tegasnya.
Sementara melihat dari ungkapan DPR RIyang telah mengeluarkan Panja Outsoursing yang menegaskan bahwa tidak boleh ada PHK yang bekerja di BUMN dengan status Pekerjaan Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Pekerjaan Tetap Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Merespon kedatangan sejumlah mantan pekerja di PLN itu, LBH Padang juga sudah sampaikan persoalan tersebut kepada DPRD Sumatera Barat. LBH juga meminta kepada DPRD untuk memfasilitasi permasalahan tersebut dengan PT Haleyora Powerindo. Begitu juga kepada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, juga diminta untuk mendampingi para pekerja yang di PHK tersebut. (M Hendra)
ADVERTISEMENT