2 Pekan Penerapan Perda AKB di Padang: 840 Orang Disanksi Sosial, 36 Bayar Denda

Konten Media Partner
21 Oktober 2020 14:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah seorang warga mengenakan rompi pelanggar sanksi sosial saat razia Perda AKB Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kota Padang. Foto: Humas Satpol PP Padang.
zoom-in-whitePerbesar
Salah seorang warga mengenakan rompi pelanggar sanksi sosial saat razia Perda AKB Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kota Padang. Foto: Humas Satpol PP Padang.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 telah berjalan selama dua pekan. Alhasil, ratusan warga Kota Padang, Sumatera Barat yang melanggar protokol kesehatan telah mencapai ratusan orang.
ADVERTISEMENT
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mencatat dari razia rutin dilakukan terdapat 840 orang dikenakan sanksi. Pelanggar yang dilakukan kebanyakan tidak memakai masker hingga berkerumun.
Mereka yang terjaring razia terpaksa disanksi mulai sanksi sosial seperti menyapu fasilitas umum hingga denda administratif.
"Untuk sanksi administrasi ada sekitar 36 orang. Mereka kena denda administratif dengan membayar sebesar Rp 100 ribu," kata Kasat Pol PP Kota Padang, Alfiadi dihubungi langkan.id, Rabu (21/10).
Dia mengatakan puluhan warga yang dikenakan sanksi administratif itu lantaran menolak menjalankan sanksi sosial. "Mereka malu pakai baju rompi, sehingga membayar denda administratif," jelasnya.
Kasat Pol PP Kota Padang, Alfiadi. Foto: Humas Satpol PP Padang.
Menurut Alfiadi banyaknya warga Padang yang melanggar protokol kesehatan bukan lantaran abai. Namun mereka sulit untuk membiasakan diri dalam perubahan pola kehidupan baru ini.
ADVERTISEMENT
"Kebiasaan itu yang sulit merubahnya. Hidup ini yang paling susah itu merubah yang biasa menjadi tidak biasa. Merubah tidak biasa jadi biasa, ini sulit. Ini pekerjaan berat kita," ujarnya.
"Kadang sewaktu kami di lapangan, mereka ada yang punya masker, tapi tidak dipakai. Tapi kadang masker dipakai di dagu atau di simpan di saku. Masyarakat kita membiasakan itu yang belum," sambung Alfiadi.
Hal ini, kata dia, menjadi tantangan untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Maka itu, melalui surat edaran Kemendagri, Satpol PP Padang membentuk duta perubahan perilaku masyarakat.
"Kami sudah kirim nama-nama anggota, jadi kami pilih anggota untuk menjadi tauladan. Mereka menemui masyarakat untuk terus sosialisasi dan juga peneguran," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Total personel yang menjadi duta perubahan perilaku masyarakat ini berjumlah 25 personel. Pemerintah pusat menunjuk 57 kabupaten dan kota di Indonesia dalam pembentukan duta perilaku tersebut, salah satunya Kota Padang.
"Mungkin karena kita masih zona merah atau tingkat resiko penularan tinggi," kata dia.