273 Warga Padang Panjang Terjaring Operasi Yustisi

Konten Media Partner
2 Agustus 2021 20:56 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian menghentikan salah seorang pengendara yang tidak memakai masker. Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian menghentikan salah seorang pengendara yang tidak memakai masker. Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
Pihak kemanan dari tim Padang Panjang, Sumatera Barat, telah memberikan sanksi kepada 273 warga yang terjaring lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes).
ADVERTISEMENT
KBO Samapta Polres Padang Panjang, Iptu Kusnadi mengatakan, penindakan dalam razia itu, sebagai bentuk penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) No. 6 Tahun 2020 Provinsi Sumbar.
"Operasi yang dilakukan di Pasar Pusat Padang Panjang ini, kami menjaring 273 pengguna jalan yang tidak menggunakan masker," katanya.
Iptu Kusnadi menjelaskan, 273 pengguna jalan tersebut terdiri dari 246 pejalan kaki, 18 pengendara roda dua, dan sembilan pengendara roda empat.
Ditambahkannya lagi, pengguna jalan yang terjaring ditindaklanjuti dengan memberi sosialisi Perda AKB, diminta untuk membeli masker, dan dikenakan sanksi sosial langsung di lokasi.
"Kita menurunkan tim gabungan dari TNI/Polri, BPBD Kesbangpol, Satpol PP Damkar, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan dalam operasi ini dengan harapan masyarakat bisa lebih peduli lagi dengan penerapan prokes saat berada di luar rumah," sebut dia.
ADVERTISEMENT