31 Pegawai Dishub Kota Padang Positif Corona

Konten Media Partner
19 Oktober 2020 23:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi positif terkena virus corona. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi positif terkena virus corona. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Sebanyak 31 pegawai Dinas Perhubungan Kota Padang, Sumatera Barat telah terkonfirmasi positif COVID-19. Jumlah ini merupakan total keseluruhan pegawai yang terpapar terhitung sejak beberapa hari belakang.
ADVERTISEMENT
"Iya, hitungannya semuanya positif, bukan sekaligus positif. Di Dishub itu sudah 31 orang," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Feri Mulyani kepada wartawan, Senin (19/10).
Feri mengungkapkan, para pegawai Dishub Padang yang terpapar merupakan orang tanpa gejala (OTG). Mereka telah melakukan isolasi mandiri.
Sementara terkait aktivitas di Kantor Dinas Perhubungan Kota Padang, kata Feri, sementara waktu untuk pelayanan uji KIR kendaraan terpaksa ditutup. "Layanan administrasi masih bisa dilakukan WFH (pegawai kerja di rumah)," ujarnya.
Menanggapi banyaknya pegawai yang positif, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Dian Fakhri yang dicoba dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum memberikan respons. Sedangkan Kepala Bidang Angkutan Umum, Jovi Atrios, malah enggan memberikan komentar.
ADVERTISEMENT
"Kalau soal itu (pegawai positif) ke Pak Kadis, enggak berani saya memberikan statement, ya," singkat Jovi.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno tak menampik banyak pejabat publik maupun ASN positif COVID-19. Untuk itu, dia meminta bagi ASN dapat mematuhi protokol kesehatan.
"Setiap hari ada saja ASN yang terkena COVID-19. Untuk itu saya minta ASN lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan," kata Irwan saat rapat mendadak di Aula Kantor Gubernur yang dihadiri seluruh Kepala OPD Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Senin (19/10).
Irwan juga menekankan kepada seluruh jajaran OPD untuk membatasi ASN masuk kerja. Seperti dapat masuk kerja secara bergantian, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Saya minta Satpol PP untuk melakukan penertiban di setiap instansi Pemprov Sumbar. Kalau ada yang melanggar aturan Perda akan dilakukan tindakan tegas. Ini berlaku mulai hari ini,"
ADVERTISEMENT
Adapun sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang melanggar protokol kesehatan di antaranya pemotongan tunjangan hingga penundaan naik pangkat.