news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

5 Fakta Soal Ditetapkannya Bupati Agam Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

Konten Media Partner
12 Agustus 2020 12:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Indra Catri, Bupati Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Foto: Humas Pemkab Agam)
zoom-in-whitePerbesar
Indra Catri, Bupati Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Foto: Humas Pemkab Agam)
ADVERTISEMENT
Bupati kabupaten Agam, Indra Catri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mulyadi.
ADVERTISEMENT
Kasus itu berawal dari laporan terkait adanya pencemaran nama baik melalui akun facebook atas nama Mar Yanto yang diduga akun bodong, akun itu memposting foto sekaligus kata-kata yang dinilai tidak pantas.
Orang nomor satu di Kabupaten Agam itu ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya pemeriksaan di Mebes Polri. Sebanyak 18 orang diperiksa, termasuk saksi ahli, ITE dan kriminologi serta hasil laboratorium forensik di Baereskrim Mabes Polri.
Berikut lima fakta soal penetapan Bupati Kabupaten Agam sebagai tersangka pencemaran nama baik dan ujaran kebencian;
Barang Bukti 5 Foto Mulyadi dengan Perempuan
Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam, Indra Catri dan Martius Wanto ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti lima buah foto anggota Dewan perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mulyadi bersama perempuan.
ADVERTISEMENT
"Itu barang buktinya, kan yang diposting itu barang bukti," ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu (12/8).
Postingan itu, kata Satake Bayu, dipublish 23 April 2020. Selain itu, postingan tersebut juga berisi kalimat terkait pilihan rakyat Sumbar.
Tidak hanya itu, gelar perkara kasus tersebut juga telah dilaksanakan di Bareskrim Polri.
"Barang buktinya sudah dinyatakan lengkap, foto itu salah satu barang bukti. Indra Catri dan Martius Wanto ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya pemeriksaan 18 saksi, termasuk saksi ahli, bahkan hasil labfor," katanya.
Terancam 6 Tahun Penjara
Atas kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian itu, Bupati dan Sekda Kabupaten Agam, Indra Catri dan Martius Wanto terancam penjara enam tahun.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumbar, Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan, keduanya (Indra Catri dan Martius Wanto) diancam pasal 45 Undang-undang ITE.
"Ancaman pasal tersebut enam tahun penjara. Minggu depan kita akan panggil mereka sebagai tersangka," ujarnya, Rabu (12/8).
Penetapan Indra Catri dan Martius Wanto sebagai tersangka, kata Satake, sudah berdasarkan alat bukti yang cukup.
Tetap Bisa Daftar untuk Pilgub Sumbar
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Kabupaten Agam, Indra Catri masih tetap bisa untuk mendaftar sebagai bakal calon gubernur dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar 2020.
Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Yanuk Sri Mulyani mengatakan, sesuai Peraturan KPU (PKPU) syarat seseorang dapat mendaftar sebagai calon kepala daerah yaitu tidak pernah dipidana penjara dengan kekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
“Kalau dia (Indra Catri) masih tersangka, belum ada keputusan tetapnya kan, belum ada kekuatan hukum tetap yang inkrah, jadi dia bisa daftar, tidak ada yang aturan yang melarang,” ujarnya, Rabu (12/8).
Bahkan, kata Yanuk, meskipun nanti sudah ada kekuatan hukum tetap, jika Indra Catri masih ingin mendaftar, masih bisa, namun perlakuannya berbeda.
"Minimal hukuman lima tahun penjara. Terpidana tetap bisa mendaftar, asalkan diumumkan ke publik soal kasus pidanya tersebut, kalau masih tersangka, tak perlu diumumkan," jelasnya.
Indra Catri Mengaku Tidak Tahu Soal Postingan Facebook
Bupati Kabupaten Agam, Indra Catri mengaku tidak tahu soal postingan facebook yang menyeretnya ke ranah hukum tersebut.
Diakui Indra Catri, yang memposting tersebut memang bawahannya. "Ini konflik horizontal antara pendukung yang tidak bijak mengunakan medsos yang mengakibatkan saya dan pak Mulyadi terganggu," ujarnya, Rabu (12/8).
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, kata Indra Catri, antara dinrinya dan Mulyadi tidak ada permasalahan sedikitpun.
"Secara pribadi, saya dan Pak Mulyadi tidak ada masalah. Ini membenturkan kami. Pak Mulyadi orang Agam, saya orang Agam. Saya minta kepada simpatisan agar bijak bermedia sosial," paparnya.
Dinilai karena Politik
Bupati Kabupaten Agam, Indra Catri mengaku siap menjalani proses hukum terkait kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang menimpanya.
"Ini karena tidak bijak bermedia sosial, yang melakukan itu simpatisan saya, saya tidak tahu soal postingan tersebut. Saat ini, nasi sudah jadi bubur, apa boleh dibuat," ujarnya.
Bahkan, terkait kasus itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gerindra Sumbar, Andre Rosiade mengaku keberatan. Apalagi, saat ini Indra Catri digadangkan akan berpasangan dengan kader Gerindra Sumbar, Nasrul Abit dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar 2020.
ADVERTISEMENT
"Ini bisa menciderai proses demokrasi, kami sangat keberatan," ujarnya, Rabu (12/8).
Menurut Andre, penetapan Indra Catri sebagai tersangka ada kesan permainan politik. "Kami minta pihak kepolisian tidak terlibat politik praktis, jaga pesta demokrasi yang prosesnya sedang berlangsung," katanya.