5 Mahasiswa di Padang Diciduk karena Terlibat Narkoba

Konten Media Partner
26 Februari 2019 17:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BNNP Sumbar menciduk 5 mahasiswa aktif di Kota Padang karena terlibat peredaran dan pengguna narkoba jenis ganja. (Irwanda/Langkan.id)
zoom-in-whitePerbesar
BNNP Sumbar menciduk 5 mahasiswa aktif di Kota Padang karena terlibat peredaran dan pengguna narkoba jenis ganja. (Irwanda/Langkan.id)
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang- Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) meringkus 5 mahasiswa aktif di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Kota Padang, karena terlibat peredaran dan pengguna narkoba jenis ganja.
ADVERTISEMENT
Para pelaku yang ditangkap merupakan mahasiswa semester akhir, yang sedang menunggu proses wisuda. Mereka adalah, DA (23 tahun), MRH (22), KN (22), ASA (22) dan SFS (21).
Mereka diamankan di 2 lokasi di Kota Padang, yakni di Jalan Angkasa Puri, Dadok Tunggul Hitam, Air Tawar dan Jalan Enggang, Parupuak Tabing, Kecamatan Padang Utara.
"Penangkapan dilakukan sepekan yang lalu atau tepatnya pada tanggal 18 Februari kemarin. Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil laporan yang masuk ke contak center BNNP sejak November lalu kemudian dilakukan penyelidikan," Kata Kapala Bidang Pemberantasan BNNP Sumbar, AKBP Emrizal Hanas saat jumpa pers, Selasa 26 Februari 2019.
Emrizal mengatakan, awalnya penangkapandilakukan terhadap mahasiswa berinisial DA dan MRH di kosnya. Dari penangkapan ini, , disita1 paket ganja berikut dengan bungkusan kertas tembakau serta 2 unit handphone.
ADVERTISEMENT
Kemudian, kata Emrizal, dilakukan pengembangan kasus, sehingga ditemukan 3 pelaku lainnya, KN, ASA, dan SFS. Di lokasi, pihaknya menemukan 19 paket ganja seberat 72,93 gram, dan 2 paket ganja lainnya.
"Jadi ganja seberat 72,93 gram ini milik mahasiswa SFS, sedangkan 2 paket ganja lainnya milik KN. Untuk peran mahasiswa ini, 4 merupakan pemakai sedangkan, SFS ini adalah pengedar," ujarnya.
Emrizal mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui mahasiswa mendapat narkoba dari seseorang yang berasal dari Pariaman yang kini sudah menjadi daftar mencari orang (DPO). Hingga kini, kasus ini masih akan dilakukan pengembangan terkait jaringan para mahasiswa tersebut.
"Mahasiswa berinisial SFS ini mengaku sudah sejak empat bulan belakangan menjadi pengedar dengan menyasar para mahasiswa. Sedang 4 mahasiswa lainnya merupakan pemakai," katanya.
ADVERTISEMENT
Para mahasiswa bisa dijerat Pasal 114 (1) juncto Pasal 111 (1) juncto Pasal 127 (1) juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam kurungan penjara 4 hingga 12 tahun penjara. (Irwanda)