52 ASN di Sumbar Ketahuan Langgar Netralitas dalam Pilkada, Ini Sikap Bawaslu

Konten Media Partner
27 Oktober 2020 16:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu Sumbar Surya Elfitrimen Artikel. Foto: tribun
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Sumbar Surya Elfitrimen Artikel. Foto: tribun
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aparatur Sipil Negara asal Kabupaten Pasaman tercatat sebagai ASN yang melanggar netralitas saat gelaran Pilkada Serentak 2020 di Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat Surya Efitrimen mencatat ada sebanyak 52 ASN yang telah melanggar netralitas pada pilkada 2020 ini dan 16 orang diantaranya berasal dari Kabupaten Pasaman.
“Pelanggaran yang ditemukan itu, dimana ASN memberikan dukungan melalui media sosial, ada juga yang melakukan pendekatan ke salah satu calon,” ungkap dia, Selasa 27 Oktober 2020.
Surya Efitrimen menjelaskan pelanggaran netralitas ASN itu bisa dikatakan hampir terjadi diseluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Kini bagi ASN yang terbukti tidak netral itu proses sidang sedang berjalan.
Dengan demikian Bawaslu pun masih belum bisa memastikan apakah jumlah ASN yang melanggar itu akan bertambah lagi.
Menurutnya setelah nanti proses sidang di Bawaslu selesai, maka nantinya Bawaslu akan melaporkan ASN terkait ke KASN.
ADVERTISEMENT
"Dari yang kita amati mereka yang telah diberikan sanksi sebagian besar diberikan sanksi tingkat sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun," ucap dia.
Untuk itu, Bawaslu mengingatkan agar ASN untuk ikut ke ranah politik. Pelanggaran ASN ini tertuang dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. (Ahmad)