88 TPS di Sumbar Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang

Konten Media Partner
20 April 2019 15:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
88 TPS di Sumbar Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang-- Menyikapi banyaknya rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menggelar rapat koordinasi bersama KPU Kabupaten Kota di Sumbar, Sabtu 20 April 2019, di Padang.
ADVERTISEMENT
"Kami melakukan rapat koordinasi menyikapi rekomendasi dari Panwaslu kecamatan. Kita eksplor pertimbangan yang harus dikaji dalam mengambil keputusan. Bisa PSU atau tidak. Yang memutuskan nantinya KPU kabupaten dan kota," kata Koordinator Divisi Teknis KPU Sumbar, Izwaryani.
"Syarat mutlaknya di UU pasal 372 ayat 2 huruf D, pemilih tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb," lanjutnya.
Menurut Izwaryani, data yang telah masuk KPU yang direkomendasikan PSU berjumlah 88 TPS. Namun, 32 diantaranya belum memiliki persoalan yang jelas.
"Paling banyak di Kota Padang, ada 53, tapi 32 belum jelas apa yang direkomendasikan, masih kabur. Persoalan yang masuk terkait pemilih KTP dari luar kecamatan. Hasilnya kalau tidak besok, paling lambat Senin," katanya. (Anto Jambak)
ADVERTISEMENT