9 Ribu Hektar Lahan di Sumbar Masuk Kategori Kawasan Kumuh

Konten Media Partner
9 September 2019 20:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kawasan Kumuh (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kawasan Kumuh (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang – Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit menyebutkan, seluas 9.331,75 hektar wilayah di daerah itu masuk dalam kategori kawasan kumuh, tersebar di 19 kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
Dari jumlah tersebut, menurut Nasrul Abit, baru 36 persen yang ditata. Angka itu masih jauh lebih kecil dari luas wilayah yang masuk dalam ketegori kawasan kumuh yang ada di Ranah Minang tersebut.
Untuk saat ini, kata Nasrul, akan ada 7 kabuapten/kota yang akan ditata terlebih dahulu, agar dapat keluar dari predikat kawasan kumuh. Terutama untuk wilayah Kota Padang, Kota Bukittinggi dan Padang Panjang.
“Rata-rata, semua ada (kawasan kumuh). Namun, Kota Padang lebih luas dan sampahnya juga lebih banyak,” ujarnya kepada awak media beberapa waktu lalu.
Tugas pemerintah saat ini, kata Nasrul, harus menata sekira 70 persen kawasan kumuh yang ada di Sumbar. “Yang 70 persen itu akan kita tuntaskan, akan kita tata. Tentunya bertahap, kita akan pilih mana yang akan didahulukan, satu per satu akan kita selesaikan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Nasrul, indikator kawasan kumuh yaitu dilihat dari kesehatan lingkungan, perumahan, air bersih, pengelolaan sampah dan lainnya.
Sementara itu, Leader Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku), Bajang Ahmadi mengatakan, saat ini Kota Padang memiliki 117 hektar kawasan kumuh. Salah satu contohnya, di kawasan Batang Arau, tercatat kawasan kumuh di daerah itu mencapai 15 hektar.
“Jumlah itu berdasarkan SK kumuh 2014, itu akan direview. Ada kemungkinan kawasan kumuh di daerah itu bertambah hingga saat ini,” ujarnya.
Menurut Bajang, penanganan kawasan kumuh, terbagi tiga grade, yaitu sedang, ringan dan berat. Lalu, dijelaskan Bajang, kawasan kumuh dengan luas 5-10 hektare merupakan wewenang kabupaten kota, 10-15 hektare wewenang provinsi, sedangkan lebih dari 15 hektar wewenang pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
“Jadi, kawasan Batang Arau itu termasuk kewenangan pusat, karena lebih dari 15 hektar,” jelasnya.
Program Kotaku yang berada di bawah kendali Balai Cipta Karya, menetapkan bahwa kategori kawasan kumuh dilihat dari tujuh indikator,diantaranya yaitu, keteraturan bangunan, sanitasi air, pengelolaan sampah, kumuh, air minum, kebakaran, dan ruang terbuka hijau. (Madi)