Advokat Dihalangi Saat Bertugas, LBH Padang Somasi Kapolsek Kuranji

Konten Media Partner
10 Juli 2020 15:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wendra Rona Putra, Direktur LBH Padang (Foto: Zulfikar/Langkan.id)
zoom-in-whitePerbesar
Wendra Rona Putra, Direktur LBH Padang (Foto: Zulfikar/Langkan.id)
ADVERTISEMENT
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang somasi Kapolsek Kuranji, Kota Padang terkait adanya dugaan pelecehan dan penghalangan tugas advokat dalam menangani kasus pemberian bantuan hukum terhadap anak yang menjadi tahanan titipan di polsek tersebut.
ADVERTISEMENT
Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra menyebutkan, somasi itu bermula ketika adanya penolakan terhadap advokat LBH Padang yang sedang menangani kasus anak yang berhadapan dengan hukum yang menjadi tahanan titipan di Polsek Kuranji.
"Dua kali penolakan, kita telah melakukan negosiasi dan komunikasi, namun tetap dihalangi, tentunya ini akan menghambat proses pemberian bantuan hukum," ujar Wendra, Jumat (10/7).
Kedatangan advokad dari LBH ke Polsek Kuranji, jelas Wendra, untuk menemui ABH, anak yang ditahan di Polsek Kuranji dalam upaya meberikan pembelaan hukum.
"Kami datang tanggal 25 Juni dan 2 Juli, namun ditolak oleh petugas yang saat itu mengenakan seragam kepolisian tanpa tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," ucapnya.
Wendra menilai, penolakan tersebut merupakan tindakan pelecehan dan penghalangan terhadap tugas dari profesi advokat dan organisasi bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokad dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, Wendra mendesak agar Kapolsek Kuranji meminta maaf secara tertulis atas tindakan pelecehan penghalangan tugas profesi advokad dan organisasi bantuan hukum terhadap LBH Padang.
Lalu, melakukan proses penegakan hukum sanksi etik dan profesi terhadap petugas yang terlibat dalam penghalangan tugas profesi advokat dan organisasi bantuan hukum.
Kemudian, melakukan serangkaian upaya pengawasan yang efektif agar tindakan yang serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Kita berikan waktu 14 hari sejak surat diterima untuk melaksanakan desakan yang kami ajukan. Jika tidak, kami akan melakukan upaya hukum baik dipengadilan dan diluar pengadilan," katanya.