Ajaran Menyimpang di Sumbar: Pengikut Disuruh Cerai dan Larangan Makan Daging

Konten Media Partner
12 Januari 2022 15:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: Kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Datar, Sumatera Barat, mendapatkan laporan dari masyarakat adanya ajaran menyimpang.
ADVERTISEMENT
Sekretaris MUI Tanah Datar, Afrizon, mengatakan dari laporan masyarakat, ada 2 dua kecamatan yang ditemukan ajaran menyimpang tersebut, yakni Kecamatan X Koto dan Lintau Utara.
"Kami mendapat laporan dari warga, dan setelah ditelusuri ternyata berada di dua kecamatan tersebut, untuk lokasi lebih tepatnya tidak usah disebutkan, karena antisipasi dari hal-hal yang tak kita inginkan," ucapnya kepada Langkan, Rabu (12/1).
Menurutnya ajaran menyimpang tersebut di antaranya menyuruh pengikutnya untuk menceraikan pasangan, memberi zakat kepada guru hingga dilarang memakan daging.
Afrizon menyebutkan bahwa warga di Kecamatan X Koto tersebut melapor, tentang istrinya yang meminta cerai karena disuruh oleh guru.
"Setelah disuruh cerai, ada juga yang meminta untuk dinikahkan kembali di depan gurunya. Hal ini tentu tidak diterima oleh si suami, karena itu ia melapor kepada kami (MUI Tanah Datar)," jelas Afrizon.
ADVERTISEMENT
Ajaran menyimpang seperti ini bukanlah hal yang baru di Tanah Datar, kata Afrizon. Pasalnya, dahulu juga banyak ajaran-ajaran yang serupa, akan tetapi yang sampai meresahkan hingga minta cerai seperti ini, baru pertama kali.
"MUI kan tugasnya salah satunya untuk mengedukasi masyarakat mana ajaran yang patut untuk diikuti dan tidak, jadi untuk kasus ini (ajaran menyimpang) kami terbitkan maklumat dan telah disebar di selingkup Tanah Datar," ujarnya.
Maklumat yang diterbitkan MUI Kabupaten Tanah Datar dengan Nomor: 07/maklumat-MUITD/I/2022 itu berisikan mengimbau masyarakat untuk waspada dan hati-hati terhadap segala bentuk ajaran yang berbeda, tertutup, dan mengganjal dari biasanya.
"Sejauh ini, ketika maklumat sudah disebar di masjid-masjid, masyarakat (Tanah Datar) sudah banyak yang tahu dan bisa memilah dan memilih mana ajaran yang patut untuk diikuti," ucap Afrizon.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan belum tahu pasti berapa anggota dari ajaran tersebut, yang pasti ajaran itu ada dan kami sudah melarangnya untuk berkegiatan di Tanah Datar ini.
"Kabar yang didapat, gurunya itu dari Tabing Kota Padang, dan sudah banyak juga cabangnya selain Tanah Datar," ucapnya di akhir wawancara.