Alasan Polisi Tak Tahan Bupati dan Sekda Kabupaten Agam

Konten Media Partner
12 Agustus 2020 12:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kabupaten Agam, Indra Catri (Foto: Dok. Pemprov Sumatera Barat)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kabupaten Agam, Indra Catri (Foto: Dok. Pemprov Sumatera Barat)
ADVERTISEMENT
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Indra Catri dan Martius Wanto hingga saat ini belum ditahan.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan, Indra Catri dan Martius Wanto tidak ditahan karena akan masih ada pemeriksaan lebih lanjut.
"Ini baru penetapan, Indra Catri dan Martius Wanto belum ditahan, nanti kita juga akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut, kita tunggu perkembangannya dulu," ujarnya, Rabu (12/8).
Diketahui, Indra Catri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor: 33/VII/Reg2.5/2020/Ditreskrimsus dan Martius Wanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat dengan Nomor: 32/VII/Reg2.5/2020/Ditreskrimsus, kedua surat itu diterbitkan pada hari yang sama, yaitu 10 Agustus 2020.
Kasus itu berawal dari laporan terkait adanya pencemaran nama baik melalui akun facebook atas nama Mar Yanto yang diduga akun bodong, akun itu memposting foto sekaligus kata-kata yang dinilai tidak pantas.
ADVERTISEMENT
“Akun itu mengupload gambar dan kata-kata yang tidak pantas,” jelas Satake Bayu.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Agam, Indra Catri menyebutkan, kasus pencemaran nama baik itu merupakan konflik horizontal antara pendukung yang tidak bijak mengunakan Media Sosial (Medsos).
"Itu hanya persoalan simpatisan yang tidak bijak menggunakan media sosial. Akibatnya, saya jadi terganggu dan Pak Mulyadi juga terganggu. Tapi, mau bagaimana lagi, nasi sudah jadi bubur," ujarnya.
Secara pribadi, Indra Catri mengaku tidak ada masalah dengan Mulyadi, dan soal postingan itu memang benar dilakukan oleh bawahannya.
"Itu tanpa sepengatahuan saya, mereka yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka itu simpatisan saya, mereka terlalu ugal-ugalan dalam bermedia sosial," paparnya.
Bahkan, pelapor atas nama Revli Irwandi tersebut, jelas Indra Catri, merupakan satu kampung dengannya.
ADVERTISEMENT
"Saya tegaskan lagi, antara saya dan Mulyadi tidak ada masalah. Bahkan, pelapor itu pernah jadi sopir saya dan dia satu kampung dengan saya," katanya.