Andre Rosiade Kritik Rencana Pesta Pernikahan Anak Gubernur Sumbar

Konten Media Partner
3 November 2020 20:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Fraksi Partai Gerindra Komisi VI Andre Rosiade. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Fraksi Partai Gerindra Komisi VI Andre Rosiade. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Rencana Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno untuk menyelenggarakan pesta pernikahan selama 3 hari, mendapat kritikan dari Anggota DPR RI Andre Rosiade.
ADVERTISEMENT
Kritik yang disampaikan Andre ini bentuk keprihatinannya terhadap kondisi pademi Covid-19 yang semakin hari terus terjadi penambahan kasus di sejumlah daerah di Sumatera Barat.
"Seharusnya sebagai pemimpin itu jadi contoh bagi masyarakat. Bukan malah membuat pesta pernikahan selama tiga hari dalam kondisi pandemi ini," kata Andre, Selasa 3 November 2020.
Dia menilai apa yang dilakukan oleh Irwan Prayitno selaku Gubernur Sumbar tersebut masuk kategori berlebihan. Jika memang merasa harus digelar pesta, maka cukup satu hari saja. Bukan malah membuatnya menjadi 3 hari.
“Mohon maaf pak Gubernur. Kalau mau menikahkan anak cukuplah 1 hari Pestanya. Menurut saya bapak kurang raso jo pareso (tidak sopan),” ujarnya.
Adanya kritikan itu, Andre menegaskan buatlah sebuah kritikan secara personal, melainkan berkaitan dengan posisi Irwan Prayitno yang menjabat sebagai Gubernur Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
“Mohon maaf saya bukan mau mengkritik personal. Tapi sekali lagi Anda Gubernur. Anda Pejabat. Tolong berikan contoh yang baik kepada masyarakat,” ujar Andre.
Seperti diketahui bahwa Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno akan menggelar pesta pernikahan anaknya selama tiga hari berturut-turut, mulai tanggal 6-8 November 2020.
Pesta diadakan sebelum berlakunya Surat Edaran (SE) Plt Walikota Padang tentang larangan mengadakan pesta pernikahan di masa pandemi Covid-19. Dimana terhitung 9 November 2020 pesta pernikahan dilarang bagi wilayah Kota Padang.
Masyarakat hanya diperbolehkan melaksanakan akad nikah di kantor KUA, rumah ibadah atau di rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut atau tetap menyelenggarakan pesta, maka dapat dibubarkan dan dikenakan sanksi sesuai peraturan. (Ahmad)
ADVERTISEMENT